Kejagung Sita Uang Hampir Setengah Triliun Rupiah dari Kasus Pencucian Uang PT Duta Palma Group
PULBAKET | Jakarta Selatan – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/5/2025), diungkapkan bahwa penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp 479.175.079.148 dari kasus pencucian uang hasil korupsi perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group dan menyeret PT Darmex Plantations.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Selain dalam mata uang rupiah, Kejagung juga berhasil menyita sejumlah mata uang asing dalam jumlah signifikan.
“Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang disita dari PT Duta Palma Grup, uang rupiah sebanyak Rp 6.862.008.004.090, jadi ada Rp 6,8 triliun lebih ya,” ungkap Harli di hadapan awak media.
Selain uang tunai dalam rupiah, Kejagung juga mengamankan aset dalam bentuk mata uang asing, meliputi:
13.274.490,57 Dolar Amerika Serikat (USD)
12.859.605 Dolar Singapura (SGD)
13.700 Dolar Australia (AUD)
2.005 Yuan China
2.000.000 Yen Jepang
5.645.000 Won Korea Selatan
300 Ringgit Malaysia
Harli menegaskan bahwa seluruh uang yang berhasil disita ini akan langsung dimasukkan ke rekening penitipan Bank Persepsi milik Kejaksaan Agung. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam melakukan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berupaya maksimal dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
“Nah jadi kalau kita lihat, selalu kita konpers terkait uang sebanyak ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantong, tapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya yang dimiliki oleh Kejaksaan di Bank Persepsi,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha perkebunan sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group dan sejumlah perusahaan terafiliasi, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi atas keterlibatannya dalam kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara dan perekonomian negara hingga mencapai Rp 104,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun, berdasarkan perhitungan dari BPKP, ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada.
Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi dan memastikan aset-aset yang terkait dapat disita demi memulihkan kerugian negara secara maksimal. Keberhasilan penyitaan ratusan miliar rupiah ini menjadi bukti komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan TPPU di Indonesia.(*)