KABUPATEN SEMARANG, 31 Maret 2026 — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tidak dibayarkan penuh. Sidak dilakukan untuk memastikan hak normatif 951 pekerja dipenuhi sesuai ketentuan sebelum batas waktu pelunasan 2 April 2026.
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel
Sidak Menaker Tindaklanjuti Aduan Posko THR 2026
Inspeksi mendadak tersebut dilakukan pada Selasa (31/3/2026) menyusul aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026. Dalam laporan itu disebutkan perusahaan belum membayar THR meski telah melewati tenggat waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan langsung melakukan pemeriksaan. Perusahaan sempat membayarkan THR pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan yang menyatakan pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.
Menanggapi temuan itu, Yassierli turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses penyelesaian tidak berhenti pada tahap administrasi.
“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli usai sidak.
Alasan Perusahaan dan Penegasan Regulasi
Kondisi Ekonomi dan Kesalahpahaman Absensi
Dalam pertemuan dengan manajemen, terungkap bahwa pembayaran THR yang tidak penuh didasari alasan kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak stabil. Selain itu, terdapat kesalahpahaman yang mengaitkan besaran THR dengan tingkat kehadiran pekerja.
Yassierli menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Kewajiban dan Sanksi Keterlambatan
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayarkan penuh, bukan dicicil. Apabila pengusaha terlambat membayar, maka dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Yassierli menekankan bahwa denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi THR. Dana denda itu nantinya diperuntukkan bagi kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Pelunasan dan Pengawasan Ketat
Perusahaan HSW yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pembayaran sisa THR paling lambat 2 April 2026. Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memantau realisasi komitmen tersebut.
Menaker mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, baik di perusahaan yang sama maupun di perusahaan lain di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mewajibkan setiap perusahaan menaati regulasi, termasuk dalam pemenuhan hak pekerja.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya pemerintah berhasil menindaklanjuti hampir 100 persen aduan yang masuk terkait pembayaran THR. Tahun ini, pengawasan dilakukan lebih ketat melalui Posko THR Keagamaan 2026 yang tersebar di berbagai daerah.
“Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Yassierli.
Perlindungan Hak Pekerja Jadi Prioritas
Kasus THR tak dibayar penuh di Kabupaten Semarang menjadi pengingat pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Pemerintah memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius, termasuk melalui inspeksi langsung ke lapangan.
Dengan adanya komitmen pelunasan dari perusahaan, para pekerja diharapkan segera menerima hak mereka secara utuh. Pemerintah juga mengimbau pekerja yang mengalami persoalan serupa untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Alfiano
Sumber Berita: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.







