Bogor, PULBAKET – Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI, Ahmad Fauzi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) khusus warga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 berupa uang tunai senilai Rp 2,5 juta pada tahun 2020 lalu diduga tidak tepat sasaran.
“Khusus bagi penerima bantuan korban PHK sebelumnya menyerahkan KTP dan Surat keterangan pemutusan kerja atau Paklaring dari tempat kerja kepada Lurah atau Kepala Desa kemudian dikumpulkan di masing-masing kantor Kecamatan dilanjutkan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor untuk dilakukan verifikasi data atau screening, sesuai atau tidaknya dengan persyaratan yang sudah di tentukan,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya pada Senin, 10 Oktober 2022.
“Hasil verifikasi, jumlah totalnya Rp1,708 miliar dengan menyasar 6.832 orang yang didata Disnaker Kabupaten Bogor melalui Kecamatan,” sambungnya.
Namun, menurutnya ada kejanggalan data yang sangat mencolok yakni, adanya penerima bansos yang tidak tertulis nama PT dan Alamat PT, padahal sudah jelas ketentuan harus ada surat keterangan dari pemutusan kerja dari tempat kerja korban PHK tersebut.
“Bahkan dari data penerima bansos PHK yang kami miliki terdapat korban PHK yang merupakan sebagai supir pribadi masuk dalam data tersebut. Emangnya sopir pribadi ada istilah PHK,” ujar Fauzi sapaan akrabnya.
Ia menilai, data dari desa dan kelurahan korban PHK tersebut yang diserahkan ke Kecamatan kemudian diserahkan ke Disnaker itu sebagai penentu apakah sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos atau tidak.
“Sedangkan dalam data itu jelas tertulis sebanyak 6.832 orang penerima bansos PHK ditandatangani oleh Kadisnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Azhari pada Desember 2020 lalu, masa ada data kosong di atas tempat yang dibubuhi tandatangannya pasti mengetahui hal itu,” ujar Fauzi.
Pihaknya pun menyayangkan wakil rakyat dalam hal ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor tidak menindak, padahal data tersebut sudah diketahui oleh mereka.
“Sampai kapan kepalsuan ini akan berlanjut, jika para wakil rakyatnya juga tutup mata dan telinga,” kata Fauzi.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Ombudsman Jawa Barat sesuai yang tertera dalam pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020, tidak tepatnya penyaluran bansos temasuk maladministrasi dalam kategori penyimpangan prosedur dan juga dapat merugikan negara.
“Dimana penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur prosedur layanan. Selain itu, terdapat juga potensi permasalahan maladministrasi lainnya yaitu dapat merugikan negara.
Sementara itu, Kadisnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Azhari saat dikonfirmasi hal tersebut belum merespon sampai saat berita ini ditayangkan.
Penulis: Rieke
Editor: Reiqhe
Tags: Ahmad Fauzi, Bansos PHK, BPI KPNPA RI, Disnaker Kabupaten Bogor, KomisiIV DPRD Kabupaten Bogor, Ombudsman Jabar, Tak Tepat Sasaran, Zaenal Azhari
-
Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin
-
Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar
-
Sidang MK: “Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun”
-
Longsor Kembali, Warga Puspa Raya Bogor Resah, Minta Pihak Kecamatan Tangap
-
Dirjen Bina Adwil Kukuhkan Relawan Damkar Kota Samarind
-
Program Masuk Dapur, Babinsa Koramil Mimika Jadikan Sarana Jalin Kedekatan Bersama Warga Binaan