Begini cara lapor, jika NIK e-KTP kita dicatut sebagai Anggota Parpol
PULBAKET, JAKARTA– Apabila seseorang memiliki NIK e-KTP tapi dia bukan merupakan salah satu anggota suatu partai politik. Namun namanya (NIK) terdaftar sebagai anggota partai, sebaiknya pemilik NIK segera menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol tersebut.
Langkah yang bisa dilakukan oleh pemilik NIK yang dicatut yaitu dengan memberikan tanggapan dan masukan.
Pengaduan berupa formulir tanggapan itu bisa diakses dalam situs Info KPU. Setelah mengajukan pengaduan, selanjutnya verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan.
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK e-KTP kita jika dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU:
A. masuk ke situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
B. Pilih Tahapan: “Pemutakhiran Data Partai Politik”
C. Pilih Kategori Laporan: “Pencatutan data anggota Partai Politik”
D. Klik “Cek Anggota Parpol“, masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
E. Jika data NIK ada didalam status Parpol, silakan klik opsi “Tanggapan”
F. Lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
G. Terakhir, klik tombol “Submit” untuk mengirim laporan tersebut.
Selanjutnya tunggu dan cek secara berkala status perkembangan laporan kita.(*)
Ketum GBNN Terima Informasi Soal 2 Warga Bogor Hilang Sejak Gempa di Cianjur, Ini Detailnya