BPOM RI Grebek Pabrik Tahu Menggunakan Formalin Di Parung Bogor

Pulbaket.com, Parung – Dua pabrik pembuatan tahu di dua desa berbeda di wilayah Kecamatan Parung ditindak Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI. Kedua pabrik tahu yang diketahui menggunakan bahan formalin ini memiliki kapasitas volume produksi besar sekira 2,9 ton perhari, dengan omset ratusan juta perbulan dan miliyaran rupiah pertahun.

Dua pabrik tahu itu berada di Desa Waru dan Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. “Ini saya kira industri cukup besar ya, kapasitas produksinya 3,6 miliar rupiah pertahun. Pabrik ini berproduksi sejak 2022. Sedangkan satu pabrik tahu lagi kapasitas produksinya 1,44 miliar rupiah pertahun, berproduksi sejak tahun 2019,” ungkap Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito, Jum’at (10/6/2022).

Penny menuturkan, adapun kronologis temuan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, dan ditindak lanjuti oleh BPOM RI dengan cara melakukan penyidikan dan investigasi. “Laporan yang masuk ke kami seminggu yang lalu, kemudian kami melakukan penyelidikan. Kemarin kita melakukan penindakan bersama-sama dengan Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar, kemudian kita dapatkan barang bukti,” paparnya.

BPOM | BPOM | BPOM RI Grebek Pabrik Tahu Menggunakan Formalin Di Parung BogorMenurut Penny, dari hasil keterangan PPNS BPOM, Ada dua pelaku yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Semoga ini berproses dan ada efek jera, saya kira efek jera tidak butuh waktu hingga pengadilan karena itu butuh waktu lama, ada berbagai efek jera yang bisa kita berikan,” imbuh Penny.

Produksi dua pabrik tahu itu menggunakan bahan berbahaya untuk pangan yaitu formalin. Barang bukti yang ditemukan BPOM RI di pabrik tahu Desa Waru Jaya adalah formalin padat berupa serbuk sebanyak 8 kg, cair 30 kg, dan ahu sebanyak 4.00p pieces. Dan di pabrik tahu Desa Waru ditemukan 60 kg formalin padat, 11.500 pieces tahu, bubuk bubur tahu sebanyak 18 drum kecil dan 5 drum besar. BPOM RI menegaskan, pengusaha yang mengambil keuntungan melalui cara – cara seperti ini merupakan kejahatan pangan. Padahal sejak bulan Januari 2022, BPOM telah mengintensifkan pengawasan di 10 provinsi, tapi masih ditemukan kejahatan kejahatan pangan.

Baca Berita Lain  Zona Bakamla Timur Terima Kunjungan Badan POM RI, Bahas Kerjasama

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi yang hadir di lokasi, berjanji akan segera melaporkan hal ini kepada Bupati Bogor. “Perusahaan yang memproduksi tahu ini, berdasarkan data di DPMPTSP memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan sejak 9 Maret 2017. Namun belum memiliki sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).

Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Jabar, AKBP Kusno Diantara mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali bekerjasama dengan BPOM untuk melakukan penindakan terhadap jenis usaha yang menggunakan bahan berbahaya, diantaranya usaha jamu dan kosmetik. “Terkait dengan penanganannya, akan dilakukan melalui Kordinator Pengawas (Korwas). Kami akan selalu mengawasi dan mendapampingi proses dari awal hingga inkrah. Namun untuk kasus ini masih didalami BPOM, kami melakukan pendampingan. Pungakasnya (Affan)

Tinggalkan Balasan