Dahlan Iskan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat

Dahlan Iskan

Dahlan Iskan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan, Selasa (2/7/2025).

Penetapan status tersebut tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy. Dalam dokumen yang sama, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), sebagai tersangka.

“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian kutipan dari dokumen tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Menteri BUMN periode 2011–2014 itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 KUHP junto Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau pencucian uang.

Selain itu, penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan dan Nany Wijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

Kuasa Hukum Angkat Bicara

Menanggapi kabar penetapan status tersangka tersebut, kuasa hukum Dahlan Iskan menyatakan keberatan dan mempertanyakan prosesnya. Mereka menegaskan hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang.

“Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami,” ujar kuasa hukum Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2025).

Kuasa hukum juga menyayangkan kabar tersebut lebih dulu tersebar luas di publik sebelum ada klarifikasi. “Kami juga menyayangkan pihak-pihak yang memberitakan tidak menerapkan prinsip cover both side, atau mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebelum menyiarkan berita tersebut,” lanjutnya.

Proses Hukum Sebelumnya

Menurut kuasa hukum, Dahlan Iskan terakhir kali diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan pemeriksaan karena perkara perdata yang masih berjalan antara klien mereka dan pelapor, yakni Nany Wijaya.

“Permohonan ini dikabulkan penyidik, sehingga pemeriksaan klien kami ditangguhkan. Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba muncul kabar gelar perkara pada 2 Juli 2025, padahal klien kami tidak pernah diundang atau diberi tahu,” tegas mereka.

Polda Jatim Masih Lakukan Pendalaman

Hingga kini, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan penjelasan detail kepada media mengenai perkembangan proses penyidikan lebih lanjut. Publik pun menunggu kejelasan status resmi Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan ini.

Kasus yang melibatkan nama besar mantan Menteri BUMN tersebut kini menjadi sorotan nasional. Perkembangan selanjutnya akan tetap dipantau dan diberitakan secara berimbang.

Penulis : FAAL