Dewan Pers: Status Verifikasi Bukan Penentu Perusahaan Pers

JAKARTA – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa media digital Magdalene tetap berstatus sebagai perusahaan pers yang dilindungi hukum, meski belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Manan pada Selasa (8/4), sebagai respons atas pernyataan Direktorat Perlindungan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyebut Magdalene belum memenuhi kriteria sebagai media massa karena belum terverifikasi.

Sebelumnya, Direktur di Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers (7/4) menyatakan status verifikasi menjadi salah satu dasar dalam menindaklanjuti aduan terhadap konten di akun Instagram @magdaleneid.
Namun, Abdul Manan menilai pandangan tersebut tidak tepat secara hukum.

“Kalau Magdalene sudah berbadan hukum, maka menurut Undang-Undang Pers dia dikategorikan sebagai perusahaan pers yang harus dilindungi,” ujarnya usai pertemuan bersama Magdalene dan Asosiasi Media Siber Indonesia di kantor Dewan Pers, Jakarta.

Verifikasi Bukan Penentu Legalitas

Abdul Manan menjelaskan bahwa acuan utama dalam menilai sebuah media adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan pers didefinisikan sebagai badan hukum yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur.

Menurutnya, verifikasi Dewan Pers hanyalah proses administratif yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan, bukan syarat sah untuk menjalankan fungsi pers.

Ia menekankan bahwa penggunaan standar di luar UU Pers berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi ribuan media, khususnya media kecil dan independen.

Keterbatasan Verifikasi Dewan Pers

Dalam penjelasannya, Abdul Manan juga mengungkapkan bahwa jumlah media yang telah terverifikasi masih sangat kecil dibandingkan total media di Indonesia.

Dari sekitar 40 ribu media yang ada, hanya sekitar 1.062 yang terverifikasi faktual dan 179 secara administratif. Kondisi ini dipengaruhi keterbatasan kapasitas, anggaran, serta proses verifikasi yang tidak mudah.

“Kalau verifikasi dijadikan satu-satunya acuan media sah atau tidak, masa iya Dewan Pers hanya melindungi sekitar 1.200 media saja,” tegasnya.

Potensi Kriminalisasi Media
Abdul Manan mengingatkan bahwa penggunaan standar di luar UU Pers dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.

Jika status verifikasi dijadikan dasar utama, maka ribuan media berpotensi langsung diproses menggunakan pendekatan hukum pidana, bukan mekanisme pers.
Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti:

1. Hak jawab
2. Hak koreksi
3. Pengaduan ke Dewan Pers

Pentingnya Konsistensi Perlindungan Pers

Kasus ini menjadi sorotan di tengah berkembangnya ekosistem media digital di Indonesia. Banyak media baru yang belum terverifikasi, namun tetap menjalankan fungsi jurnalistik.

Abdul Manan Dewan Pers menegaskan bahwa negara harus konsisten menggunakan UU Pers sebagai rujukan utama agar kebebasan pers tetap terjaga.

“Dalam konteks penanganan aduan maupun pendekatan hukum, standar yang digunakan seharusnya tetap merujuk pada UU Pers,” pungkasnya.

Kesimpulan

Polemik antara status verifikasi dan legalitas media kembali menegaskan pentingnya pemahaman terhadap UU Pers. Pernyataan Dewan Pers menjadi penegasan bahwa perlindungan terhadap media tidak boleh dibatasi hanya oleh aspek administratif, melainkan harus berpijak pada prinsip hukum dan kebebasan pers.

 

Penulis: Alfian