Serang, Pulbaket.com – Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Veri Anggrijono, menyita produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia atau SNI senilai Rp41,68 miliar di Kabupaten Serang, Banten.
Menag Zulkifli Hasan mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Cina, juga peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang disyaratkan.
“Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” ujar Zulhas sapaan akrabnya melalui keterangan pers pada Rabu, 10 Agustus 202
Menurutnya, penyitaan sementara tersebut dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur lantaran hasil impor yang dianggap tidak memenuhi standar, memproduksi BJLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB)
“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” ucap Zulhas.
Ia menambahkan, tindakan impor berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau jasa.
“Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis,” ucap Zulhas.
Lanjutnya, perdagangan produk BJLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf 1a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda Paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juga bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Zulhas.
“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” sambungnya. (*)
Editor: Rieqhe
editor: Rie
qhe*)s.n.s.a.s.).2 n.n
editor: Rieqhe