Jabar, Pulbaket.Com – Proses hukum terhadap perkara aduan Karmila Warouw tertanggal 7 Maret 2022 serta laporan informasi Nomor Li/174/III/2022/Direskrimsus tertanggal 14 Maret 2022 belum mendapatkan status hukum yang pasti dari Penyidik Polda Jabar.
Hal itu diungkapkan Karmila saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/6/2022). Dia mengatakan penyidik Polda Jawa Barat telah resmi memanggil terlapor Intani Choirina selaku Dirut PT. Metropolitan City Center (MCC).
“Penyidik bilang Intani Choirina telah mangkir panggilannya, bahkan sampai lima kali dipanggil dan tidak pernah datang,” katanya.
Berdasarkan keterangan penyidik ke Karmila di Polda Jabar tertanggal 9 Juni 2022 lalu, dia menyatakan untuk perkara itu, Polda Jabar telah berupaya untuk meminta keterangan Intani Choirina, bahkan sampai lima kali dipanggil, namun tetap belum hadir juga.
“Penyidik bicara ke saya waktu itu soal mangkirnya Intani Choirina. Penyidik juga sudah bilang ke dia akan di BAP online, itu kan sistem Polri bagi yang belum bisa datang jika memang terlapor dalam keadaan sakit, tapi Intani menolaknya. Kalau dia (Intani-red) bersih, kenapa harus risih dan takut,” ujarnya.
Mangkirnya Dirut PT MCC dalam pemeriksaan penyidik Polda Jabar menurut Karmila sangat tidak profesional dan tidak menghormati institusi Polri. Dia menilai berbagai alasan yang dibuat Intani Choirina sangat menciderai kehormatan institusi Polri.
“Saya menilainya begitu, seorang Dirut dipanggil penyidik sampai lima kali, tetapi tak hadir. Bahkan berbagai alasan tanpa disertai surat keterangan sakit dari dokter dan hasil lab Covid yang dia sendiri mengakui kena Covid waktu itu. Sayangnya penyidik juga tidak tegas dalam penanganan kasus ini,” keluhnya.
Lanjut Karmila, sebagai warga negara yang baik seharusnya Intani Choirina patuh, tunduk terhadap hukum dan menghormati pemanggilan penyidik Polda Jabar. Pemanggilan itu kata Karmila terkait penyelesaian portal yang diadukannya ke Polda Jabar.
“Dia itu sudah jelas sebagai aktor intelektualnya, dan harus bertanggungjawab memenuhi panggilan penyidik. Intani Choirina sudah dipanggil sampai lima kali loh, tapi tak pernah hadir dan alasannya gak logika,” ulasnya.
Berdasarkan keterangan penyidik selanjutnya ke Karmila melalui pesan singkatnya tertanggal 22 Juni 2022, tertulis Dirut PT MCC atas terlapor Intani Choirina mangkir dengan alasan sakit, sakit, undur waktu, kena Covid dan sakit depresi.
Selidik punya selidik, diketahui dan diduga kuat mangkirnya Dirut PT. MCC Intani Choirina itu sebagai upaya menunda waktu. Menurut keterangan para Petani yang memiliki lahan garapan yang sedang dipersoalkan ternyata dia sedang melakukan negosiasi ke para pemilik lahan untuk dibelinya.
“Para warga penggarap yang punya Lahan di situ, ditawar-tawar, nego sama Intani. Kalau tawar belanja dia rajin, tetapi untuk penuhi panggilan Polisi sebagai pemenuhan tugas negara, Intan tidak mau hadir,” singgung Karmila.
Penyidik kata Karmila juga sudah mengirimkan surat panggilan lagi ke Intani Choirina, berdasarkan keterangan yang di dapatinya. Intan akan dipanggil minggu depan.
“Saya udah japri penyidik dan akan dipanggil minggu depan. Kalau dia mangkir lagi, maka sikap penyidik harus tegas dan memang harus dipanggil paksa,” ujarnya.
Lambatnya penanganan penyidik Polda Jabar, dijelaskan Karmila bahwa dirinya akan datangi Mabes Polri guna mengadukan persoalan itu ke Karowasidik, Kabareskrim dan Kabid Propam.
“Setelah ini saya akan ke Mabes Polri untuk mengadukan proses pemanggilan terhadap Intani Choirini yang lima kali mangkir, akan tetapi penyidik belum juga bersikap tegas menstatuskan Dirut PT. MCC sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Intani Choirina Direktur Utama PT. Metropolitan City Center (MCC) terlibat dalam penyerobotan lahan penggarap milik warga Blok Cigadog, Kampung Palalangon, RT 02 RW 03, Desa Pasirjaya Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dan menutup akses masuk lahan dengan portal.
Persoalan penutupan aset jalan desa dengan Portal yang dilakukan oleh Intani Choirina dkk yang mengaku membeli lahan beserta jalan tersebut sudah jelas dan diyakini melanggar hukum.
Intani Choirina selama ini telah mengklaim lahan garapan warga itu miliknya dan telah dibelinya sejak lama, sehingga Intani menutup akses jalan warga.
“Itu sudah jelas, Kadesnya sendiri mengatakan tidak pernah menjual lahan itu, dan kita semua tau lahan dan jalan itu sudah lebih dari 20 tahun berada disitu,” kata Karmila.
Bahkan lanjut Karmila, mediasi yang telah bergulir di Polsek Cijeruk justru sangat bertentangan dengan laporan dirinya ke Polda Jabar.
“Dua hari setelah digelar mediasi itu, portal dibongkar, dengan alasan mereka akan dipagari dan dibangun pintu gerbang sebagai jalan pribadi. Malahan sebelum membongkar portal, jalan tersebut sudah dibongkar dan dirusak serta ditanami pohon-pohon sehingga tetap tidak bisa dilewati mobilisasi ke perkebunan. Itu artinya mereka telah menghilangkan barang bukti,” bebernya.
Karmila menyebut perkara ditutupnya portal akses jalan perkebunan yang dilakukan PT. MCC/Intani Choirina dkk telah membuat kerugian dirinya baik materi dan materiil miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan tertulis hasil notulen pertemuan di kantor Desa pada hari Senin, pada 21 Februari 2022 lalu antara pihak PT. Metropolitan City Center dengan pihak warga yang diwakili Karmila Warouw, Kades Pasirjaya mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengijinkan Intani Choirina Dirut PT. Metropolitan City Center untuk memportal akses jalan perkebunan.