DPUPR Kota Depok Terapkan E-Purchasing Katalog 

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

DPUPR Kota Depok Terapkan E-Purchasing Katalog 

DPUPR Kota Depok Terapkan E-Purchasing Katalog  — DPUPR Kota Depok Terapkan E-Purchasing Katalog  — DPUPR Kota Depok Terapkan E-Purchasing Katalog 

Depok, Pulbaket.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty menyampaikan sebagai upaya pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur di beberapa titik di Kota Depok mulai menerapkan mekanisme e-purchasing katalog. Hal ini dilakukan karena prosesnya yang lebih cepat sehingga menghemat waktu.

“Kami menggunakan metode ini karena prosesnya bisa cepat dan dalam aturan pemeliharaannya selama dua tahun. Di beberapa daerah sudah banyak yang menggunakan metode ini, baik di DKI Jakarta maupun departemen. Di DKI untuk pembangunan trotoar juga menggunakan e-katalog,” ujarnya di Depok, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ia menambahkan, penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik bukan suatu hal yang baru. Metode ini sering digunakan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Tidak menyalahi aturan karena kaitan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari tender ke e-purchasing katalog juga diperkenankan. Kan lelangnya belum dilaksanakan,” katanya.

Citra Indah Yulianty menyebut, pihaknya akan menerapkan metode e-purchasing katalog untuk tiga kegiatan. Yaitu, penataan Jalan Margonda senilai Rp 30 miliar, Jalan Kartini senilai Rp 20 miliar dan Jalan M Jasin senilai Rp 7 miliar.

“Kenapa tiga lokasi tersebut yang kami pilih menggunakan e-purchasing katalog, karena tiga titik lokasi itu merupakan proyek strategis kota,” katanya.

Lebih lanjut, Citra mengatakan, metode e-purchasing katalog memiliki dasar aturan dan pertimbangan serta tidak asal pilih. Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan lembaga terkait sebelum menggunakan metode ini.

“Ini juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Layanan Pengadaan (BLP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya,” tutupnya. (*)

Baca Berita Lain Kami  Satgas Yonif Raider 600/Modang Padamkan Api dan Beri Logistik ke Korban Kebakaran

 

Editor: Rieqhe

Tags: DPUPR Kota Depok, E-Purchasing Katalog

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300banner 728x90banner 451x150

PORTAL SIBER PULBAKET

KANTOR REDAKSI
Gedung DH Lantai III, Jl. KH Noer Ali No.42 Kalimalang, Kayuringin Bekasi

Kontak : 0818770711

Email: redaksi@pulbaket.com