Dugaan Dana Hibah Ponpes Dipotong, Irianto Minta Polresta Bogor Kota Tetapkan Tersangka
PULBAKET.COM, Bogor – Ketua Umum Barisan Monitoring Hukum (Ketum BMH) Irianto menyampaikan adanya dugaan potongan dana hibah tahun 2020 dari pemerintah pusat sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk 129 Pondok Pesantren (Ponpes) oleh Kepala Seksi di Kementerian Agama Kota Bogor Ahyan Maemun.
“Namun kenyataan dilapangan dana hibah tersebut dipotong Rp 1 juta hingga Rp 2 juta atas total bantuan yang diterima ponpes sebesar Rp 20 juta,” katanya melalui WhatsApp kepada Bogorupdate.com pada Rabu (21/6//2023).
Ia menambahkan dugaan potongan dana hibah tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas aduan masyarakat (Dumas).
“Iya sudah dilaporkan dan pihak penyidik Polresta Bogor Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan ponpes yang menerima dana hibah dan pak Ahyan Maemun,” ucap Irianto.
Lanjut Irianto, pihaknya menyayangkan sampai saat ini laporan tersebut pihak Polresta Bogor Kota belum menetapkan tersangka pada kasus potongan dana hibah tersebut di tubuh Kemenag Kota Bogor.
“Saya berharap pihak Polresta Bogor Kota dapat menuntaskan laporan Dumas. Karena tahapan penyelidikan, penyidikan harus ada kejelasan dan kepastian hukum, yakni adanya tersangka atau SP3,” ujarnya.
Diakhir Irianto menegaskan berbagai temuan potensi penyimpangan dan potongan ilegal ini jangan dibiarkan hingga menyiratkan korupsi yang berurat akar dan menggurita.
“Seharusnya Pak Dede Supriatna yang saat itu menjabat sebagai PLT yang memiliki hak diskresi dapat menggunakan kewenangannya dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Bukan malah membiarkan hal itu,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan potongan dana hibah Kepala Kemenag Kota Bogor Dede Supriatna melalui WhatsApp pada Rabu (21/6/2023) pukul 20.07 WIB belum merespons hingga berita ini diturunkan.
Penulis : Ferra
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Dikonfirmasi Soal Sumur Bor dan Tagihan Air Bengkak, Kepala TU Kemenag Kota Bogor Tunjuk Kakan
Dana / Danakirtimedia