Portal PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo Lengkap

Kejagung Nyatakan Berkas

Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo Lengkap

Jakarta, PULBAKET – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

“Setelah menerima berkas perkara dari penyidik kami sempat mengembalikan agar di perbaiki. Setelah kembali dan meneliti kelengkapan berkas perkara. Kelengkapan formil dan materil, saya menerima informasi bahwa persyaratan formil dan materil telah lengkap,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 28 September 2022.

Menurutnya, berkas telah di nyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, penyidik Bareskrim Polri miliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

“Nantinya penyidik akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian di serahkan ke pengadilan. Kami mempunyai waktu dua minggu,” jelas Fadil Zumhana.

Adapun berkas tersebut yang di nyatakan lengkap (P-21) merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu di duga melanggar Pasal 340 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J. Total ada tujuh berkas perkara yang di nilai lengkap secara materil dan formil.

“Ketujuh berkas perkara itu di ketahui milik tersangka Ferdy Sambo. Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto,” katanya.

“Para tersangka itu di duga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga di jerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.” sambung Fadil Zumhana. (*)

Baca Berita Lain Kami  Uji Kelayakan Jadi Panglima TNI, Kapolri Dampingi Laksamana Yudo Margono

 

Berita Lainnya : Irjen Ferdy Sambo di Pecat Tidak Dengan Hormat

Media Partner : https://wartabelanegara.com/mantan-kadiv-propam-irjen-fredy-sambo-di-tetapkan-sebagai-tersangka/

Editor: Rieqhe 

 

 

Tags: Ferdy Sambo, Kasus Brigadir J, Kejagung, Polri

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471

ADVERTORIAL FEED

Media DMN lengkap
%d blogger menyukai ini: