Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto memberikan klarifikasinya terkait beredarnya foto salah seorang perwira menengah TNI bersama tersangka kasus dugaan perundungan Ivan Sugianto, Jumat (15/11/2024).
Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa perwira menengah TNI berpangkat kolonel di foto tersebut tidak mempunyai hubungan bisnis dengan tersangka Ivan Sugianto.
“Foto tersebut diambil 18 September 2024, Ivan dan pamen TNI tersebut sudah bersahabat sejak lama,” ujarnya.
”Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan, dimana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI,” lanjutnya
Rekaman video yang menunjukkan kemarahan Ivan menjadi viral di dunia maya, memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak dari mereka yang mengkritik tindakan Ivan yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menyampaikan bahwa mereka berteman biasa dan tidak ada hubungan bisnis apalagi sampai menjadi backing, “Hanya teman biasa, nggak ada hubungan bisnis apalagi backing,” pungkasnya.
- Arif Budi Raharjo KPK, Ungkap Pengalaman Buru Harun Masiku
- Ketum GBNN Dukung Penguatan Kewenangan TNI Melalui UU
- Kejagung Sita Uang Hampir Setengah Triliun Rupiah TPPU PT Duta Palma Group
- Kejagung Sita Uang Hampir Setengah Triliun Rupiah TPPU PT Duta Palma Group
- Pernyataan Resmi Law Firm Taman Safari Indonesia Terkait Kasus OCI
- Tom Lembong : Impor Konsensus Menteri – Kemendang Tidak Menunjuk Importir
- Polda Metro Jaya: 5 Tersangka Ditetapkan Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok
- Eks Pekerja Sirkus Lapor Pelanggaran HAM, Pendiri OCI Mengelak
- Dewan Pers Desak Kepala Kantor Kepresidenan Minta Maaf
- Dewan Pers Mengecam Teror Independensi dan Kemerdekaan Pers
- Bank Jabar dan Rumah Ridwan Kamil Diperiksa oleh KPK
- Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas
- TNI Bantu Pemulangan 84 WNI Korban ‘Online Scam’ Di Myanmar
- Peran Wartawan dan Jurnalis dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi
- Korupsi Sebagai Penghambat Investasi di Indonesia