Klarifikasi TNI Terkait Hoax Penetapan Masa Dinas Personel TNI

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Klarifikasi TNI Terkait Hoax Penetapan Masa Dinas Personel TNI

Klarifikasi TNI Terkait Hoax — Klarifikasi TNI Terkait Hoax,purnawirman — Klarifikasi TNI Terkait Hoax Penetapan Masa Dinas Personel TNI
Klarifikasi TNI Terkait Hoax Penetapan Masa Dinas Personel TNI
PULBAKET, JAKARTA || Telah beredar pesan singkat melalui aplikasi whatsapp bahwa telah terbit Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021 Tanggal 23 Februari 2021, tentang penetapan masa dinas personil TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 Tahun dan Perwira Tinggi masa dinas 60 Tahun itu adalah salah.
Informasi yang benar adalah Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021tanggal 23 Februari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 114 Perwira Tinggi (Pati) TNI, Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Baca Berita Lain Kami  Sidang MK: "Masa Usia Pensiun Prajurit TNI 60 Tahun"
Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengatakan pesan singkat tersebut ditujukan secara khusus kepada Komandan Satuan TNI AD, dan secara umum kepada Komandan Satuan TNI AL dan TNI AU, dengan informasi awal yakni bagi Prajurit TNI yang mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) mulai  tanggal 01 Oktober 2021 dan maksimal kelahiran tahun 1969 bisa di realisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53 tahun.

Pengajuan MPP TMT 01 April 2022 Kelahiran tahun 1970 keatas dan seterusnya, dikenakan Peraturan pensiun baru 58 Tahun Masa Dinas Aktif.

Baca Berita Lain Kami  Jenderal Andika Perkasa : Tidak Ada Organisasi Yang Sempurna
Dituliskan juga bahwa Peraturan masa jabatan Perwira Tinggi (PATI) Perwira menengah (Pamen) dan Serta Bintara (BA) dan tamtama (TA) TNI/POLRI, ASABRI) sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara,Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta KAPOLRI masa pensiun Pamen, Pama Bintara/Tamtama menjadi 58 tahun dan perwira/PATI menjadi 60 tahun.

Kapuspen TNI meminta  prajurit TNI dan Keluarga Besar TNI (KBT) untuk lebih bijak dalam menyikapi beredarnya berbagai pesan singkat yang tidak dicantum aturan sesuai Undang-Undang TNI.

“Jangan mudah percaya pesan singkat mengenai surat keputusan Panglima TNI tentang penetapan masa dinas personil TNI,   itu adalah tidak benar alias Hoax,” tegasnya.
Aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada pasal 53 UU TNI menyatakan Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Baca Berita Lain Kami  Pesan Irjen TNI di Akhir Purna Tugas: Personel Satker Mabes TNI Untuk Berubah Menjadi Lebih Baik

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.(Puspen TNI)


Baca Berita Lain Kami  TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

Tags: Hoax, Klarifikasi, Masa Persiapan Pensiun (MPP), TNI

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300banner 728x90banner 451x150

PORTAL SIBER PULBAKET

KANTOR REDAKSI
Gedung DH Lantai III, Jl. KH Noer Ali No.42 Kalimalang, Kayuringin Bekasi

Kontak : 0818770711

Email: redaksi@pulbaket.com