Klarifikasi
TNI Terkait
Hoax Penetapan Masa Dinas Personel
TNIPULBAKET, JAKARTA || Telah beredar pesan singkat melalui aplikasi whatsapp bahwa telah terbit Keputusan Panglima
TNI Nomor Kep/145/II/2021 Tanggal 23 Februari 2021, tentang penetapan masa dinas personil
TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 Tahun dan Perwira Tinggi masa dinas 60 Tahun itu adalah salah.
Informasi yang benar adalah Surat Keputusan Panglima
TNI Nomor Kep/145/II/2021tanggal 23 Februari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 114 Perwira Tinggi (Pati)
TNI, Demikian disampaikan oleh Kapuspen
TNI Laksamana Muda
TNI Julius Widjojono di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut, Kapuspen
TNI mengatakan pesan singkat tersebut ditujukan secara khusus kepada Komandan Satuan
TNI AD, dan secara umum kepada Komandan Satuan
TNI AL dan
TNI AU, dengan informasi awal yakni bagi
Prajurit TNI yang mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) mulai tanggal 01 Oktober 2021 dan maksimal kelahiran tahun 1969 bisa di realisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53 tahun.
Pengajuan MPP TMT 01 April 2022 Kelahiran tahun 1970 keatas dan seterusnya, dikenakan Peraturan pensiun baru 58 Tahun Masa Dinas Aktif.
Dituliskan juga bahwa Peraturan masa jabatan Perwira Tinggi (PATI) Perwira menengah (Pamen) dan Serta Bintara (BA) dan tamtama (TA) TNI/POLRI, ASABRI) sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara,Menteri Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima
TNI, serta
KAPOLRI masa pensiun Pamen, Pama Bintara/Tamtama menjadi 58 tahun dan perwira/PATI menjadi 60 tahun.
Kapuspen TNI meminta prajurit TNI dan Keluarga Besar TNI (KBT) untuk lebih bijak dalam menyikapi beredarnya berbagai pesan singkat yang tidak dicantum aturan sesuai Undang-Undang TNI.
“Jangan mudah percaya pesan singkat mengenai surat keputusan Panglima
TNI tentang penetapan masa dinas personil
TNI, itu adalah tidak benar alias
Hoax,” tegasnya.
Aturan mengenai batas usia pensiun
prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU
TNI). Pada pasal 53 UU
TNI menyatakan
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.(Puspen TNI)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait
Tags: Hoax, Klarifikasi, Masa Persiapan Pensiun (MPP), TNI