Kontributor Grup ‘Fantasi Sedarah’, DPO Kasus Asusila Anak
“DPO Kasus Asusila Anak Ternyata Anggota Kotributor Aktif Grup ‘Fantasi Sedarah’, Ditangkap di Bengkulu”
PULBAKET | Jakarta, 21 Mei 2025 — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Salah satu tersangka berinisial MJ yang ditangkap dalam kasus ini, ternyata merupakan buron (DPO) dalam kasus asusila terhadap anak di Bengkulu.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5).
“Tersangka inisial MJ, akun Facebook-nya bernama Lucas, diamankan Dittipidsiber Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025, di Bengkulu,” ujar Himawan.
Menurut Himawan, MJ diketahui sebagai anggota sekaligus kontributor aktif di grup ‘Fantasi Sedarah’. Ia tak hanya mengunggah konten seksual, tetapi juga membuat konten asusila sendiri menggunakan handphone miliknya.
“Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup tersebut. Ia membuat konten asusila dirinya juga dengan korban, lalu menyimpan konten tersebut di handphone-nya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Himawan mengungkap bahwa MJ ternyata telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu. Ia diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan jumlah korban mencapai empat orang.
“Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Bengkulu, berdasarkan laporan polisi dari empat korban anak yang mengalami tindak asusila oleh tersangka MJ,” tambah Himawan.
Dalam kasus yang sama, Bareskrim Polri juga telah menangkap total enam orang tersangka yang tergabung dalam dua grup Facebook berisi konten pornografi ekstrem, yakni ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Jawa.
Para pelaku yang ditangkap merupakan admin dan anggota aktif yang terbukti mengunggah konten pornografi anak di bawah umur dan perempuan dewasa. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, handphone, SIM card, serta dokumen berupa foto dan video yang mengandung unsur pornografi.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menelusuri jaringan dan aktivitas para pelaku lainnya di platform digital.(*)
Editor : FAAL