Media Center Borsuci Lahir, Fajar Cahyana: Berjuanglah Demi Rakyat yang Menderita dan Terdzolimi 

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Media Center Borsuci Lahir, Fajar Cahyana: Berjuanglah Demi Rakyat yang Menderita dan Terdzolimi 

IMG 20230214 WA0016

Media Center Borsuci Lahir, Fajar Cahyana: Berjuanglah Demi Rakyat yang Menderita dan Terdzolimi

PULBAKET, Bogor – Kantor Media Center Bogor, Sukabumi dan Cianjur (Borsuci) telah lahir di Kota Bogor pada Senin (13/2) di mana respon warga Kota Bogor juga aktivis begitu terasa bahkan di minta dapat mengemban amanat penderitaan rakyat.

“Selamat dan terus berjuang kami yakin masih ada jiwa-jwa muda dari pada aktivis Bogor baik Kota dan Kabupaten. Dalam turut membangun dan memperjuangkan hak-hak rakyat. Tetap konsisten dan berpegang teguh pada amanat penderitaan rakyat janganlah jadi penghianat rakyat,” tegas Fajar Cahyana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/2).

Di tambahkan dia bahwa setelah jadi aktivis mendapatkan posisi baik eksekutif dan legislatif (DPRD). Marwah aktifis jangan sampai hilang atau luntur.

Sementara itu Pimpinan kantor Media Center Borsuci, Bung Rojer akan turut melakukan kajian dan analisis soal kasus karyawan PDJT Trans Pakuan.

“Kita akan menelah dan lakukan kajian hukum atau legal opinion,” katanya.

Menurutnya, Kronologis fakta peristiwa dan detail rumusan delik formil dan materilnya pada ranah Lex spesialis. Adanya dasar rumusan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS juga bisa di perdalam pada kasus karyawan tersebut.

“Di mana adanya peraturan dan pelaksanaan nya sering jauh dari harapan. Terbukti perjuangan mendorong suatu kebijakan pada adanya perlindungan hukum. Ternyata sangat memungkinkan mengungkap subjek dan objek hukumnya,” ujar Bung Rojer.

“Media center Borsuci pada kasus hak karyawan PDJT Kota Bogor kunci utamanya harus ada nyali dan keberanian berjuang atas dasar kebenaran dan keadilan juga berjuang hingga akhir jangan setengah hati,” sambungnya

Baca Berita Lain Kami  Steven Izaak Risakotta Kecam Ocehan Haris Pertama Sebut Ketum AMPG Capres Odong-odong 

Di sisi lain, pimpinan Media Center Borsuci, juga aktivis LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) mencermati adanya hal legal. Dan dasar untuk di ketahui dalam rumusan hak karyawan PDJT telah masuk pada wilayah hak pemenuhan dasar pada domain hukum. Perlindungan hak hidup dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai UUD 1945 maupun amandemen.

“Ini kami catat sebagai dasar kajian kami dalam membuat draft legal opinion nantinya kepada lembaga tinggi negara. Bahwa ada hal mendasar pada kasus PDJT ini adalah dugaan perampasan hak hidup karyawan. Yaitu pemenuhan gaji dan komitmen kerja juga kerugian immaterial pada adanya dampak ekonomi. Dan sosial selama tahunan atas dasar kesadaran oleh pemerintah daerah sendiri selaku pemilik perusahaan. Dalam hal ini domainnya adalah poloic maker saudara Wali Kota,” jelas Bung Rojer.

Maka selain telah di kuasakan pada lawyer untuk menggugat dan menuntut upah maka sebaiknya di jadikan dasar laporan. Pada ranah dugaan pelanggaran hak dasar kemanusiaan yaitu terabaikan kehidupan dan penghidupan yang layak bagi semua karyawan PDJT tersebut.

”Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menilai, meskipun dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan tetap wajib memberikan uang penghargaan. Dan uang penggantian hak kepada pekerja. Pengusaha wajib membayar kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Dengan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan No 13 dan 2003. Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). Ketentuan ini pun sudah tertulis pada Pasal 160 ayat (7),” tutup Bung Rojer.

Baca Berita Lain Kami  HUT Korpri ke-51, Anggota Korem Merauke Ikuti Jalan-Sepeda Santai

 

Penulis : Agus Subagja
Editor : Agani Di
 

Berita Lain : Aksi Demo Warnai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Purworejo

 

Media / PULBAKET

Tags: Bung Rojer, Fajar Cahyana, Media Center Borsuci, PDJT Kota Bogor

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300 banner 728x90 banner 451x150