Jakarta, Pulbaket.com – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan peringatan Hari Konstitusi ke-77 tidaklah dapat dipisahkan dari Hari Lahir Pancasila. Kedua momentum itu meski berbeda dari sisi historis dan juga yuridis, namun saling melengkapi dalam satu tarikan nafas.
Menurut Basarah, hal mendasar yang penting sekali untuk kita pahami bahwa Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2008 menetapkan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi. Konsideran menimbang huruf (a) Keppres tersebut menyebutkan pada 18 Agustus 1945, PPKI telah menetapkan UUD Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sementara Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang bersifat meta yuridis (meta legal) memiliki kedudukan di atas norma hukum seperti UUD 1945. Sehingga, tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam Pembukaan UUD 1945 tetapi berada di atas UUD 1945. Sehingga Hari Lahir Pancasila jelas bukan pada tanggal 18 Agustus 1945,” ucap Basarah saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun MPR Ke-77 yang jatuh pada 18 Agustus 2022 di Jakarta.
Ia menambahkan, pengakuan Yuridis bahwa Pancasila tidak bisa disejajarkan dengan Undang Undang Dasar 1945 juga sudah dinyatakan tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang Undang Dasar 1945 yang pada intinya MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan Pancasila sebagai dasar negara kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selama ini, kata Basarah, ada beberapa pihak yang masih berpandangan bahwa hari lahir Pancasila di momentum tanggal 18 Agustus 1945. Padahal pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu, PPKI menetapkan hanya dua hal , yaitu pertama, menetapkan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk pertama kalinya; dan kedua, mengesahkan UUD 1945.
“Bukti bahwa pada 18 Agustus 1945 PPKI hanya mengesahkan UUD 1945 dan bukan mengesahkan lahirnya Pancasila, yaitu ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi yang kita peringati hari ini” ujar Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro ini.
Lanjutnya, setelah sekian lama bangsa Indonesia dibuat tidak tahu kapan hari lahir Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, kita patut bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang telah menunaikan tugas sejarahnya dengan baik. Tugas sejarah tersebut adalah ketika pada tanggal 1 Juni 2016 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, yang menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari lahir Pancasila. Sejak saat itulah, bangsa Indonesia dapat mengetahui dan sekaligus dapat memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi negara.
“Dalam bagian menimbang huruf (c), (d) dan (e), Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tersebut, ditegaskan bahwa Pancasila, sejak kelahirannya tanggal 1 Juni 1945 melalui Pidato Bung Karno di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), dan mengalami perkembangan dalam Naskah Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan, hingga disepakati menjadi rumusan final oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, dimaknai sebagai suatu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, oleh para Pendiri Bangsa,” kata Basarah.
Dasar pertimbangan historis dan yuridis Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tersebut, sejalan dengan kesepakatan MPR RI tentang sejarah lahirnya Pancasila, yang dikonseptualisasikan dalam dokumen Buku Empat Pilar MPR RI, yang menjadi materi baku dalam pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, yang dilaksanakan sejak periode kepemimpinan almarhum H.M. Taufiq Kiemas, sebagai Ketua MPR tahun 2009-2013 yang lalu hingga saat ini, sambung dosen Universitas Islam Malang ini.
“Proses pembentukan Pancasila sebagai dasar negara itu, kata Basarah, merupakan satu tarikan nafas dengan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.Dalam teks proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan Bung Karno dan didampingi Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia, disebutkan bahwa ‘hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya’,” ujar Basarah.
Teks proklamasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya satu hari setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut tanggal 18 Agustus 1945 yang langsung memutuskan dan menetapkan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI serta menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka di mana di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan sila-sila Pancasila yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa.
Dengan demikian antara proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka adalah dua peristiwa penting bagi bangsa Indonesia yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal itu ibarat dua sisi mata uang yang saling memberi bentuk dan nilai.
“Oleh karena itu, Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 24 Tahun 2016 tersebut, telah melengkapi dokumen kenegaraan Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 18 Tahun 2008, yang menetapkan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi. Atas dasar pertimbangan historis dan yuridis itulah, pada hari ini lembaga MPR RI menyelenggarakan Peringatan Hari Konstitusi setiap tanggal 18 Agustus di Gedung MPR / DPR dan DPD RI ini”, jelas Wakil Ketua Lakpesdam PBNU ini.
“Saya berharap agar Pancasila benar-benar dijadikan sumber dari segala sumber pembentukan hukum negara, termasuk jika MPR akan melakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN pada periode 2024-2029 yang datang,” sambung Basarah. (*)
Editor: Rieqhe
Response (1)