Komitmen TNI, Sidang Lanjutan Terdakwa Praka RM di Gelar Terbuka
PULBAKET, JAKARTA || Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur kembali digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (6/11/2023).
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto SH., Hakim anggota Letkol Chk Idolohi SH dan Hakim anggota Mayor Kum Aulisa Dandel SH.
Baca Berita Lainnya : Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Praka RM
Sidang beragendakan pemeriksaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Kum Tavip Heru S, S.H. terhadap 4 orang saksi antara lain Briptu Toni W. Wibowo (Angg.Disreskrim), Royke Pangau (Rental Mobil), Eko Purwanto (Tk. Parkir) dan Umar (TK. Parkir).
Pemeriksaan diawali oleh pertanyaan dari para Oditur Militer terhadap ke 4 saksi yaitu Saksi 5, Saksi 6, Saksi 7 dan Saksi 8. Dilanjutkan oleh pertanyaan dari Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota, kemudian pertanyaan – pertanyaan dari Penasehat hukum, diakhiri dengan pertanyaan Hakim Ketua kepada para Terdakwa 1, 2 dan 3 bahwa apakah keterangan para saksi ada sanggahan/menolak? “tidak yang mulia”. jawab para terdakwa.
Baca berita lainnya : Tidak Ada Impunitas Pada TNI, Setiap Kesalahan Ada Hukumannya
Sidang dilanjutkan dengan kedatangan Saksi 9 a.n. Zulhadi Satria Saputra, Aceh 300493, Security Ultrasakti, Jl. Cimahi Rt. 001/004 Bekasi, yang merupakan adik ipar terdakwa RM, sebelum Saksi di sumpah, Hakim ketua memberi pertanyaan kepada Terdakwa 1 (RM) “Apakah terdakwa 1 keberatan atas hadirnya saksi 9”, tanya Hakim ketua, “Tidak keberatan yang Mulia,” ucap RM (terdakwa 1).
Pada sidang lanjutan ini, para pelaku didampingi oleh Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., (Mabesad) Kapten Chk Budianto, S.H., (Mabes TNI) dan Lettu Chk Dolfi, S.H. (Kumdam Jaya).
Baca berita lainnya : Sidang Perkara Praka RM Digelar Terbuka
Sidang pemeriksaan terhadap saksi diakhiri dengan pemeriksaan barang bukti yang berupa video, satu sepatu PDL, sepatu olahraga, tas dada, empat buah HT, tiga buah pistol air softgun dan satu pistol korek api, tiga buah handphone, satu buah celana korban, satu celana dalam korban dan hasil visum korban serta satu buah kendaraan Toyota Inova.
Sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan tanggal, 15 November 2023, selanjutnya “Petugas, bawa keluar pelaku dan tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua. (Puspen TNI).
- Tegakkan Hukum, Bermartabat dan Tidak Melanggar Hukum
- Jenderal Andika Ingatkan Jajarannya Proaktif Kawal Proses Hukum di Lingkungan TNI
- Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan
- Perkuat Sinergitas Antar Instansi Dalam Pengelolaan Keamanan Laut
Tags: Hukum, Hukum Milter, Pengadilan Militer (Dilmil)
-
Bakamla RI Berhasil Tangkap Kapal Malaysia Curi Ikan Yang Masuk di Perairan Kepri
-
Jobubu Jarum Minahasa Tbk, Luncurkan Dua Varian Baru ‘Daebak Spark’ dari Teh
-
Hadapi Tantangan Global, Presiden Minta Peserta PPRA Lemhannas Perkuat Karakter Kepemimpinan
-
Satgas TMMD ke-115 Kodim 0612/Tasikmalaya Bangun Posyandu di Desa Cikadongdong
-
Wujudkan Rasa Aman, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Perbaiki Gereja Di Distrik Malagayneri
-
Merasa Kebal Hukum, Ratu Gadai Dilaporkan ke Polda Jateng