Oknum RL, Terancam Pemecatan dan Pidana Penjara 7 Tahun, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi Magang RRI Asal SMK Depok
PULBAKET || Jakarta-Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yakni terhadap siswi magang SM (16) asal Kota Depok oleh oknum RL yang merupakan ASN Lembaga Penyiaran Publik (LP) Radio Republik indonesia (RRI) memasuki babak baru.
Oknum ASN RRI, RL terancam sanksi berat pemecatan dan masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, berdasarkan Pasal 289, 290 KUHP UU No 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk kasus pencabulan atau pelecehan seksual anak dibawah umur itu merupakan pidana biasa, pihak kepolisian harus melakukan tindakan hukum atas peristiwa yang dialami korban. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Raden Nuh SH, SE, MH, AAAIK, CFCC, dari Kantor Advokat Konsultan Hukum RDA Law Office dan Rekan, Selasa (15/01/2025).
Saat ini pihak RRI sedang melakukan proses menjatuhkan sanksi berat untuk RL yang diduga mela pelecehan/kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRI Jakarta.
Yonas Markus Tuhuleru, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, menjelaskan RRI terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.
“Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut,” kata Yonas yang juga bertindak sebagai Humas LPP RRI dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Selasa (15/01/2025).
Sebelum ini RRI sudah melakukan berbagai langkah penegakan disiplin terutama setelah menerima laporan tentang dugaan kasus tersebut Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2024 yang disampaikan korban, baik secara lisan maupun tertulis.
Atas laporan tersebut RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban berinisial SM pada 31 Oktober 2024
Klarifikasi dilakukan sebagai upaya mengetahui dengan pasti kronologi kasus tersebut l. Dan, klarifikası diketahui kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Jalan Tol Sawangan, Kota Depok
Pemeriksaan terhadap terduga RL. dan klarifikasi korban SM lantas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hal ini sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL
“Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkrah terhadap yang bersangkutan,” terang Yonas.
“Terhadap korban SM sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI. Upaya ini dilakukan untuk menyembuhkan trauma bagi korban, sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tida menimbulkan trauma baru bagi SM Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan ata kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI,” ungkap Yonas. (***)
Oknum Wartawan RRI Diduga Cabul Anak Dibawah Umur di Depok
- Oknum ASN RRI Pelaku Pelecehan Seksual Tunggu Putusan Inkracht KemKomdigi
- BAIS , Bakamla RI dan BPTN Kolaborasi Tangkap Barang Ilegal
- Oknum Wartawan RRI Diduga Cabul Anak Dibawah Umur di Depok
- Nelayan Indonesia Di Usir Singapura Dengan Cara Membahayakan, 1 Orang Tenggelam
- KBRI Islamabad Berhasil Evakuasi WNI dari Wilayah Konflik di Parachinar, Pakistan
- Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
- Presiden RI Tiba dari Mesir , Gelar Rapat Terbatas
- Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Wantannas serta Gubernur Kalsel
- Presiden RI Rapat Virtual Bahas Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025
- Bakamla RI Perkuat Pengamanan ALKI II dan Laut IKN
- Ancaman Bahan Peledak di Dalam Koper Saat Bagasi Lewati X-Ray Scanner
- Ancaman Bahan Peledak di Dalam Koper Saat Bagasi Lewati X-Ray Scanner
- Investigasi PT Pertamina Patra Niaga Terkait Kerusakan Kendaraan di Cibinong
- Jelang Pilkada Serentak, Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Doa Bersama
- Jelang Pilkada Serentak, Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Doa Bersama