Oknum ASN RRI Pelaku Pelecehan Seksual Tunggu Putusan Inkracht KemKomdigi

Oknum ASN

Oknum ASN RRI RL Pelaku Pelecehan Seksual Tunggu Putusan Inkracht KemKomdigi

 

PULBAKET, Jakarta,- Kasus Pelecehan Seksual yang melibatkan oknum ASN sebagai pelaku terhadap korban siswi SMK yang magang terus bergulir di Publik. Pihak RRI akhirnya buka suara terkait masalah tersebut.

“Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi. Jadi, kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut,” tegas Yonas Markus Tuhuleruw. Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, saat mendampingi Dirut LPP RRI Drs.Agung Prasetya Rosihan Umar di Ruang Rapat RRI Lantai 8 (15/1).

Yonas Markus Tuhuleruw, yang juga bertindak sebagai Humas LPP RRI menegaskan bahwa KBRN Jakarta Lembaga Penyiaran Publik (LP) Radio Republik Indonesia sedang melakukan proses menjatuhkan sanksi berat untuk RL, Oknum ASN RRI yang patut diduga melakukan pelecehan/ kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRI Jakarta.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut. Hal ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, sampai ada keputusan sanksi disiplin inkracht terhadap yang bersangkutan,” jelas Yonas lagi dalam konferensi pers yang sekaligus sebagai Hak Jawab tersebut.

Yonas Markus Tuhuleruw, Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha, juga menambahkan bahwa tidak benar pihak manajemen RRI seolah mendiamkan persoalan ini. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dimana kordinasi RRI sebagai lembaga penyiaran publik ada di bawah Kementerian Komdigi.

Sebelumnya RRI sudah melakukan berbagai langkah penegakan disiplin terutama setelah menerima laporan tentang dugaan kasus tersebut. Dimana peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 25 Oktober 2024 yang disampaikan korban, baik secara lisan maupun tertulis. Sementara kejadian perkaranya tertanggal 22 Oktober 2024.

Atas laporan tersebut RRI Jakarta membentuk Tim Penegakan Disiplin sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban Oknum ASN RL, pada 31 Oktober 2024.

Klarifikasi dilakukan sesuai ketentuan berlaku sebagai upaya mengetahui dengan pasti kronologi kasus tersebut. Tim pun mendapatkan data pendukung yang kuat dan merekomendasikan RL dengan mengusulkan tindakan sanksi berat diberhentikan dengan tidak hormat. Kemudian dilayangkan ke Komdigi sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Dari klarifikası diketahui kasus itu terjadi saat jam pulang kantor di kawasan Sawangan-Depok, bukan di lingkungan internal RRI Jakarta.

Pemeriksaan terhadap terduga RL dan klarifikasi korban pelecehan dibawah umur ini pun dilakukan. Lantas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini sebagai dasar mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada RL.

“Terhadap korban sudah mendapatkan pendampingan psikolog, sebagai bagian dari trauma healing dari RRI. Upaya ini dilakukan untuk menyembuhkan trauma bagi korban. Sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan trauma baru bagi korban. Kami juga membuka diri dengan segala pengaduan atas kinerja dan perilaku semua pegawai melalui PPID LPP RRI,” ujar Yonas, menambahkan.

Kami berkomitmen dan bersepakat kepada korban untuk tidak mempublikasikan mengingat korban masih dibawah umur, masih memiliki masa depan yang masih panjang. Bahkan korban pun menginginkan untuk tidak dipublish, ungkap Dirut LPP RRI Drs.Agung Prasetya Rosihan Umar, lebih jauh.

“Jadi mari kita hormati bersama, menunggu proses inkracht dari Kementerian Komdigi. Kami pun sudah memfollow up nya kembali untuk menegakkan disiplin. Kami berdiri diatas kode etik. Kami sudah memohon ke Sekjen Kementerian Komdigi untuk dalam waktu di proses,” tukas Drs.Agung Prasetya Rosihan Umar.

Terkait pemindahan RL, Oknum ASN RRI yang patut diduga melakukan pelecehan/kekerasan seksual terhadap tenaga magang di RRI Jakarta, ke Banten semata untuk menjauhkannya dengan pihak korban yang masih kerap ke RRI. Dan sambil menunggu hingga keputusan sanksi dari Kementerian Komdigi, inkracht.

“Begitu pula dengan adanya pemanggilan oleh Komisi VII DPR RI, kami berserta jajaran RRI siap untuk hadir dan menjelaskan sesuai data yang kami dapatkan dan miliki. Inilah bentuk keterbukaan dan transparansi jajaran Dewan kami, bahwa terkait masalah ini tidak ada yang namanya back up – back up an, karena kami on the track terhadap aturan,” tutup Yonas Markus Tuhuleruw. Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI.(*)


Baca Berita Lain  Oknum Wartawan RRI Diduga Cabul Anak Dibawah Umur di Depok

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan