Jakarta, PULBAKET.COM – Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat secara daring (online).
Perma yang diteken oleh Ketua MA M. Syarifuddin pada 25 September 2020 ini disusun oleh Pokja berdasarkan SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma persidangan pidana online ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020 lalu.
Menanggapi diberlakukannya Perma No. 4 tahun 2020 tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran menyatakan sejatinya Perma ini tidak lagi terus-terusan diberlakukan, mengingat kita saat ini sudah dalam status “New Normal” sebagaimana telah diumumkan Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu.
“Artinya, saat ini kita tidak lagi sedang dipuncak pandemi Covid-19, jadi sebaiknya perma tersebut dicabut atau setidak-tidaknya diitinjau ulang oleh MA, karena terus terang sedikit banyak berdampak dan merugikan terhadap hak-hak Terdakwa di depan persidangan dan kita para advokat atau penasehat hukum sulit menggali kebenaran materiil dari perkara yang kita tangani, khususnya dalam persidangan pidana,” ungkap Epza sapaan akrabnya di Jakarta, Sabtu, 30 Juli 2022.
“Perma tersebut dimaksudkan bukan berarti persidangan harus terus-terusan dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan dapat dilaksanakan secara online, dan bagaimana tata caranya, karena kalau sidamg online terymu-teemrusan diberlakukan hak-hak Terdakwa sedikit banyak terabaikan atau terkesampingkan,” sambung Epza.
Menurutnya, ada banyak kendala yang kita hadapi dalam persidangan secara online, kadang signal putus-putus, akibat kekuatan signal di masing-masing pengadilan berbeda, ada yang kuat dan ada yang lemah, belum lagi ada kesulitan ketika ingin masuk ke Lapas atau Rutan, karena masing membuat kebijakan yang berbeda-beda juga, ada yang membolehkan dan ada yang melarang advokat atau keluarga terdakwa untuk berkunjung.
“Nah, ini masalah-masalah yang terjadumi dilapangan. Disamping itu, penerapan sidang secara online juga pada hakikatnya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” tutur Epza.
Dalam Pasal 2 ayat (3) Perma ini disebutkan apabila sidang online dilaksanakan, semua peserta sidang wajib terlihat di layar dengan terang dan jelas dan dengan suara yang jernih. Panitera pengganti mempersiapkan sarana persidangan termasuk kesiapan peserta sidang dan melaporkan kepada majelis hakim. Dalam persidangan hakim, panitera pengganti, penuntut dan penasihat hukum menggunakan atribut sidang masing-masing sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Setiap dokumen elektronik yang disampaikan oleh penuntut, penasihat hukum, dan terdakwa harus berbentuk format PDF sesuai Pasal 3 Perma ini. Dalam proses persidangan, dokumen keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik dan duplik harus dikirim ke alamat pos elektronik pengadilan yang menyidangkan perkara sebelum dibacakan. Setiap dokumen elektronik yang dikirim, harus diunduh dan diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh,” katanya.
Saat setelah keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik dan duplik dibacakan, pengadilan meneruskan dokumen elektronik tersebut ke pos elektronik penuntut, terdakwa dan/atau ke alamat pos elektronik penasihat hukum.
“Kalau sidang perdata OK lah, bisa kita maklumi sebagai upaya untuk merampingkan atau memudahkan bagi para pihaj yang berperkara, karena tujuannya hanya mencari kebenaran formil, cukup kuasa yang bersidang, tapi kalau persidangan pidana tujuan itu kan mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran atas peristiwa yang sesungguhnya, maka sulit menemukan kebenaran materiil kalau yang diberlakukan sidang online.
Sebab itu, kita sebagai wadah berkumpul advokat mendesak MA agar mencabut Perma tersebut dan hari Senin, PASU akan menggelar Siaran Pers secara resmi,” tutup Epza.
Penulis: Asmat
Editor: Rika Septiani