Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring, Kasatpol PP Rembang: Putusan Tak Sesuai Harapan
PULBAKET. COM, REMBANG – Penjual minuman Keras (miras) MS di kenakan tindak ringan (Tipiring) dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
MS, perempuan asal Desa Tasiksono, Kecamatan Lasem yang di dakwa menjual miras di sebuah kafe di desa tempat tinggalnya menjalani sdang putusan di PN Rembang Pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu. Sayangnya, dalam persidangan tersebut, MS hanya di putuskan oleh Hakim mendapatkan sanksi denda.
Dendanya pun ringan hanya sebesar Rp 50 ribu. Putusan tersebut Jauh di bawah tuntutan dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang di berikan kuasa sebagai penuntut umum . Tuntutan tersebut yakni, pelanggaran pasal 21 Ayat 1 junto pasal 33 Ayat 2 tentang perizinan.
Ketentuan Pidana pada pasal 56 dengan ancaman sanksinya yaitu kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta .
“Putusannya kurang sesuai. Tapi kami menghormati keputusan dari PN. Nanti kedepan di evaluasi bersama dengan tipiring ada sanksi moral dalam persidangan. Meski putusannya hanya denda Rp 50 ribu ,” terang Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono pada Senin (8/5/2023)
Sulistyono menambahkan bahwa dalam persidangan tersebut, sejumlah barang bukti juga di hadirkan yaitu, miras merek Anggur Hijau Kawa-Kawa kadar alkohol 19,8 persen sebanyak tiga buah.
“Selain itu, barang bukti lainya adalah mikrofon dua unit CD Player satu unit dan ampli,” Katanya.
Penulis : A. Lathif
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Perusahaan Tambang Masih Nekad Beroperasi, Pemdes Dadapan Ngadu ke Bupati Rembang
Penjual / Danakirtimedia