JAKARTA, 26 Februari 2026 – Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres 32/2024 tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas terancam terdampak perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia–Amerika Serikat. Sejumlah klausul dinilai dapat mengurangi daya paksa regulasi nasional terhadap platform asing.
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel
Regulasi Nasional vs Perjanjian Internasional
Dalam diskusi di Dewan Pers, Abdul Manan menyoroti potensi konflik norma antara kebijakan domestik dan perjanjian internasional.
Pasal 3.3 perjanjian RI–AS disebut menghapus kewajiban lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data pengguna oleh platform digital asal AS.
“Komite ini dilahirkan oleh perpres. Layak jika menanyakan langsung kepada Presiden, bagaimana nasibnya jika kebijakan ini seolah-olah dianulir oleh perjanjian internasional,” tegasnya.
Dampak bagi Media dan Demokrasi
Suprapto menilai dampaknya tidak sekadar ekonomi.
“Perpres ini dibuat untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Kalau perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga berkualitas. Ini menyangkut kepentingan publik,” katanya.
Tanpa kewajiban regulatif, media nasional berpotensi kehilangan sumber pendapatan alternatif di tengah dominasi iklan digital oleh platform global.
Komunitas Pers Bersiap Ambil Sikap
AMSI menyatakan akan menyampaikan sikap resmi dan mengajak organisasi lain bersuara.
“Kita tidak bisa hanya berharap pada niat baik. Regulasi tetap diperlukan untuk melindungi ekosistem pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Elin Y Kristanti.
Perdebatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi Indonesia dalam menjaga kedaulatan regulasi di tengah tekanan perjanjian perdagangan global.
Baca Juga : KUHP Baru dan Kebebasan Pers Dibahas HPN 2026










