Polda Metro Jaya: 5 Tersangka Ditetapkan Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya: 5 Tersangka Ditetapkan Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok

 

PULBAKET | Jakarta, 21 April 2025 — Polda Metro Jaya resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tiga mobil polisi yang terjadi di kawasan Cimanggis, Depok. Insiden ini bermula saat aparat kepolisian menangkap seorang ketua organisasi masyarakat yang diduga terlibat kasus penyerobotan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal di dekat TPU Pondok Ranggon.

Kelima tersangka berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda dengan peran yang berbeda pula dalam aksi pembakaran tersebut.

RS dan ASR bertugas mencegat anggota polisi yang hendak meninggalkan lokasi dan RS juga sempat memukul salah satu anggota polisi. GR dan LS merusak mobil polisi, sementara LA berperan menghasut pembakaran kendaraan dinas tersebut.

Sebelumnya, tim gabungan Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang terkait kasus ini, dengan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Penangkapan ini dilakukan setelah kericuhan yang dipicu oleh perlawanan tersangka TS, pentolan ormas yang ditangkap dalam kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal. Saat hendak dibawa petugas, TS melawan sehingga memancing massa yang kemudian membakar tiga mobil polisi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, dan tidak menutup kemungkinan tersangka lain akan bertambah.

Ia juga mengapresiasi dukungan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang meninjau langsung lokasi kejadian sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan memburu empat pelaku lain yang masih buron. Masyarakat diharapkan memberikan informasi terkait kasus ini untuk mempercepat proses hukum.

Baca Berita Lain  Kekaguman Netizen Liat Sirkuit Mandalika dari Langit