Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan
Panglima TNI : Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah Selesaikan Sengketa 48 Hektare Tanah Milik TNI
PULBAKET, JAKARTA — Mafia tanah ini benar-benar ada dan terjadi di lingkungan TNI. Terkait penyelesaian tanah, banyak sekali tanah-tanah TNI yang bermasalah, baik bersengketa dengan masyarakat, maupun dengan pihak lain dan juga banyak yang diserobot oleh mafia tanah.
Demikian penegasan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M. pada saat memberikan paparan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Laksamana TNI Yudo Margono lebih lanjut menyampaikan bahwa saat awal menjabat sebagai Panglima TNI dan melihat pelaksanaan pembangunan di tanah Jatikarya dengan luas 48 hektare.
Dandenma Mabes TNI mengatakan tidak boleh dibangun karena tanah bermasalah.
“Seingat saya punya TNI loh, kok ini bisa dikuasai orang lain, saya coba cek suratnya semuanya. Berdasarkan dari surat-surat yang ada saya yakin ini adalah lahan milik TNI,” ungkapnya.
Menurut Laksamana TNI Yudo, keberhasilan menyelesaikan sengketa tanah dapat berhasil karena adanya Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari Kementerian ATR BPN, Kejaksaan Agung, dan Polri yang bertugas bersatu padu.
“Hal ini sudah dibuktikan dengan penyelesaian tanah TNI 48 hektare yang bernilai Rp 10 triliun, ini prestasi membanggakan disaat terjadi banyak mafia tanah kita masih bisa menyelesaikan dengan baik dan pelakunya bisa diproses hukum dan tentunya ini merupakan prestasi yang membanggakan,” ungkapnya.
Terkait penyelesaian sengketa tanah tersebut, Laksmana TNI Yudo menjelaskan telah banyak dibantu oleh Satgas Mafia Tanah.
“Saya sebagai pimpinan TNI sangat berterima kasih dan penghargaan kepada Menteri ATR, Jaksa Agung dan Kapolri serta seluruh Satgas yang bekerja keras untuk menyelesaikan ini dengan berbagai macam hambatan tantangan.
“Hampir tiap hari saya dapat laporannya ternyata tidak mudah, tapi Alhamdulillah dengan kesabaran sehingga semuanya bisa dilaksanakan dengan baik. Ini tentunya menjadi pilot project untuk tanah-tanah TNI yang bermasalah, bisa diselesaikan semuanya sehingga tidak mengganggu tugas pokok TNI,” ucapnya. (Puspen TNI)
- 48 Hektar Tanah Milik Mabes TNI di Jatikarya Ditandai 23 Patok BPN
- Gibran Sikapi Bukti Dugaan Jual-Beli Tanah Makam Bong Mojo Solo
- BPN Batalkan Pengukuran Tanah di Jorong Koto Malintang Nagari Koto Tangah
- Klarifikasi Atas Tanah TNI AD di Ds Gunung Seriang Selor, Bulungan Kaltra
- Menteri ATR/BPN Berharap 2024 Seluruh Bidang Tanah di Sulut Terdaftar
Ketum GBNN Terima Informasi Soal 2 Warga Bogor Hilang Sejak Gempa di Cianjur, Ini Detailnya