Ratu Gadai di Laporkan ke Polda Jateng

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Ratu Gadai di Laporkan ke Polda Jateng

Ratu Gadai

RATU GADAI : MERASA KEBAL HUKUM SI RATU GADAI DI LAPORKAN KE POLDA JATENG.

Unggaran, PULBAKET – Korban Penggelapan Sertifikat, Sutinem (57) warga Ampel Kabupaten Boyolali dan Jumeri (49) warga Wonorejo Pringapus Kabupaten Semarang yang di dampingi Kuasa Hukumnya Desi Mustika Sari, SH, MH melaporkan Murniati alias Pipit yang kondang di panggil ratu gadai warga Cemungsari, Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ke Polda Jateng.

Kedua Korban yang didampingi kuasa hukumnya ini melaporkan ratu gadai ini bermula ketika dua korban menggadaikan sertifikat rumah miliknya kepada Pipit (ratu gadai). Korban Sutinem menggadaikan sertifikat miliknya senilai Rp 15 juta dan hanya menerima Rp 12.750.000. Berselang beberapa bulan kemudian Sutinem harus mengembalikan uang senilai 47 juta. Tetapi pada saat Sutinem mau mengambil sertifikat yang di jaminkan, sertifikatnya tidak ada. Sedangkan korban Jumeri kronologisnya hampir sama, dengan Ibu Sutinem hanya saja pinjaman Jumeri ke pipit hanya 3 juta dan harus mengembalikan 15 juta ungkap korban ke awak media.

Kedua korban Sutinem dan Jumeri ini sanggup mengembalikan uang pinjaman mereka walaupun dengan berat hati karena harus mengembalikan pinjaman mereka yang nominalnya sangat besar dan tidak masuk akal Yang jadi masalah, saat kedua korban hendak mengambil surat jaminan sertifikatnya ke Pipit, kedua sertifikat yang dijaminkan tidak ada jawab Pipit Sontak kedua korban ini kaget dan akhirnya melaporkannya ke Polda Jateng.

Kuasa hukum kedua korban dengan kejadian ini melaporkan saudari Pipit dengan dugaan penggelapan sertifikat, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Perbankan (UUP) dengan ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara pungkas kuasa hukum korban.

Kedua korban berharap agar aparat penegak hukum bisa segera menindak lanjuti secara tegas terhadap Murniati Alias Pipit (si ratu gadai) agar jera dan mau mengembalikan sertifikat milik kedua korban.
Pada bulan Januari 2022 oknum tersebut juga menjalani proses hukum di wilayah Polres Semarang dengan sangkaan pasal 480, 481 KUHP dengan alat bukti 46 unit kendaraan bermotor yang digadaikan ke pipit.

Baca Berita Lain Kami  Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring, Kasatpol PP Rembang: Putusan Tak Sesuai Harapan

Sutinem di hadapan awak Media sambil menangis menceritakan kejadian tersebut.

“Aku wong ora duwe, kerjo yo mung buruh tani, jaluk tulung malah kepentung (Saya orang tidak punya, kerja ya hanya buruh tani, minta tolong malah dibohongi-red). Tanah atas nama adiknya yang rencana mau di jual bernilai ratusan juta juga harus menelan jawaban pahit kalau sertifikatnya hilang di tangan penggadai (Pipit) ucap Sutinem sambil terisak.

Kontributor : Gus Sigit

Baca Berita Lain Kapolda Jateng: 24 Bandar Judi Sudah Kami Gulung

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300banner 728x90banner 451x150

PORTAL SIBER PULBAKET

KANTOR REDAKSI
Gedung DH Lantai III, Jl. KH Noer Ali No.42 Kalimalang, Kayuringin Bekasi

Kontak : 0818770711

Email: redaksi@pulbaket.com