Tito Karnavian Tegaskan Pemda Harus Miliki Kebijakan dan Narasi Sama dalam Pelaksanaan Upah
PULBAKET, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghimbau bahwa pada saat perumusan kebijakan yang menyangkut masalah perburuhan terutama pengupahan agar selalu melibatkan tripartit (pemerintah, pekerja dan pengusaha). Pemerintah Pusat dan Daerah harus satu narasi melaksanakan kebijakan strategis dalam penetapan upah minimum.
Pernyataan tersebut di sampaikan oleh Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Yang di laksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jumat, 18 November 2022.
Acara tersebut di hadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kemendagri. Dan Kementerian Ketenagakerjaan serta di hadiri secara daring para Gubernur, Bupati/Wali Kota. Atau yang mewakili dan perangkat daerah yang membidangi urusan tenaga kerja seluruh Indonesia.
“Kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen. Untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Mendagri.
Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh. Agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan pekerja/buruh. Sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh.
“Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berpedoman pada Struktur dan Skala Upah,” ucap Tito Karnavian.
Dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Tentang Pengupahan di rasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat.
“Di mana upah minimum Tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja,” kata Tito Karnavian.
“Hal ini di kwatirkan akan terjadi kembali di Tahun 2023. Pemerintah mempertimbangkan perhitungan upah minimum pada PP 36 Tahun 2021 perlu di lakukan penyempurnaan,” sambungnya.
Pokok-pokok kebijakan penetapan upah minimum Tahun 2023 antara lain mengatur formula perhitungan upah minimum.
“Dengan menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi. Dan indeks tertentu serta perubahan waktu penetapan upah minimum oleh gubernur,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya Tito Karnavian memberikan apresiasi yang tinggi kepada para kepala daerah yang hadir dalam rapat koordinasi ini.
“Ini menunjukkan bahwa rekan-rekan memahami bahwa isu pengupahan ini sangat penting yang memiliki implikasi bukan hanya terhadap buruh. Ekonomi dan pengusaha tetapi juga berimplikasi pada masalah sosial. Daya beli masyarakat dan juga masalah keamanan,” ucapnya.
Perlu di ingat juga bahwa Tahun 2023 ini adalah Tahun politik di mana isu-isu substantif perburuhan seringkali di angkat menjadi isu politik sehingga perlu di antisipasi.
Kepala Daerah agar mengkoordinasikan Forkompimda dan secara teknis berkoordinasi dengan dewan pengupahan daerah masing-masing.
“Untuk mencapai titik temu dalam koridor peraturan yang di buat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Tito.
Tito menyatakan harapannya ada titik temu dan jika tidak bisa memuaskan akan menargetkan zero resistensi. Namun jika ada resistensi harus minimal serta bisa di netralisir dan terantisipasi.
“Jangan sampai nanti karena kurangnya komunikasi di dewan pengupahan dan Forkompimda menyebabkan terjadinya resistensi serta gejolak yang tidak terantisipasi,” tutup Tito.
Sumber : Kemendagri
Penulis : Gus Sigit
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Mendagri Tito Karnavian Lepas Presiden Korsel Yoon Seok-yeol
Tito Karnavian / PULBAKET