Tom Lembong : Impor Konsensus Menteri – Kemendang Tidak Menunjuk Importir

Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong : Impor Konsensus Menteri – Kemendang Tidak Menunjuk Importir

 

PULBAKET| Jakarta, 29 April 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

 

Dalam persidangan tersebut, staf Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudi, memberikan kesaksian mengenai kondisi stok gula nasional yang mengalami defisit meskipun terdapat sisa stok dari tahun sebelumnya.

Yudi menjelaskan bahwa stok gula pada akhir tahun selalu dialihkan menjadi stok awal tahun berikutnya, misalnya stok akhir 2014 sebesar 1,1 juta ton menjadi stok awal 2015.

Namun, stok tersebut tidak menunjukkan surplus karena kebutuhan gula nasional mencapai 2,9 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri hanya sekitar 2,4 juta ton sehingga terjadi defisit yang tidak dapat dihindari tanpa adanya stok sisa maupun impor.

Pada periode Januari hingga Mei 2016, total gula yang tersedia sekitar 1 juta ton dari stok akhir 2015 dan produksi baru, sedangkan kebutuhan mencapai 1,2 juta ton sehingga defisit sekitar 177.860 ton terjadi. Kondisi defisit ini berlanjut hingga akhir 2016, dengan stok nasional hanya 655 ribu ton untuk awal 2017.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tom Lembong telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Impor tersebut dimaksudkan untuk membentuk stok nasional dan menstabilkan harga gula. Namun, jaksa menilai penerbitan persetujuan impor itu tidak sesuai prosedur karena tanpa rekomendasi kementerian terkait dan menguntungkan pihak swasta tertentu.

Menanggapi dakwaan tersebut, Tom Lembong menyatakan bahwa kebijakan impor gula merupakan hasil keputusan bersama para menteri dalam Rapat Koordinasi Khusus Makroekonomi, bukan keputusan pribadi. Ia juga membantah tuduhan bahwa Kementerian Perdagangan mengatur nama-nama importir gula, menjelaskan bahwa nama-nama importir tersebut merupakan penunjukan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), bukan dari Kemendag.

Baca Berita Lain  PWI Kabupaten Bogor Gelar Senam Merdeka Berhadiah Utama 1 Unit Motor 

Dalam persidangan, Tom Lembong juga mencabut kuasa dari kuasa hukumnya Andi Ahmad Nur dan kawan-kawan, dan memilih menggunakan kuasa hukum lain serta bantuan pro bono. Sidang kali ini menghadirkan delapan saksi yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut, termasuk staf Kementerian Pertanian dan beberapa direktur serta staf dari PT PPI.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar akibat penerbitan izin impor gula tanpa prosedur yang benar pada periode 2015-2016.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk memperdalam perkara ini. Majelis hakim juga mengalami pergantian anggota karena salah satu hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain.
Demikian perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi impor gula yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(*)

(Faal)