Viral Surat Ketetapan Keberangkatan Haji 1444 H, Kemenag: Hoax!
PULBAKET, Jakarta – Viral di media sosial, Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M. Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji.
Jemaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut di nyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.
Di sebutkan juga, kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25 juta. Dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang di bulatkan menjadi Rp50 juta. Selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 Puku 11.59 WIB.
Di sebutkan juga bahwa jemaah di minta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 atas nama Nurul Fajri. Mereka selanjutnya di janjikan akan di berangkatkan. Dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.
“Itu jelas hoaks!,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta seperti di kutip website resmi kemenag pada Sabtu (25/02/2023).
“Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu,” sebutnya memberi peringatan.
Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.
“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” jelas Hilman.
“Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” sambungnya.
Hilman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. Dia mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji. Dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.
“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” tandasnya.
Penulis : Ferra
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Kemenag Gelar Bedah Modul Pedoman Peliputan Media Toleran
Viral / PULBAKET