85 Kades Diduga Terlibat / dmn
85 Kades Diduga Terlibat Dalam Pengelolaan Dana Bankumsiberpulbaket16/10/202316/10/2023Kemenkumham, BERITA UTAMA, DAERAH0 Dilihat 85 Kades Diduga Terlibat / dmn Laman sebelumnya Bagikan ini: Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram Halaman: 1 2 Toggle 85 Kades Diduga Terlibat Dalam Pengelolaan Dana BankumPULBAKET – Jakarta. 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik.Berdasarkan informasi yang dikutip dari media online kasus ini bermula ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm).Beberapa Kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta (15/10/2023).Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, selesai dilakukan oleh PBH.“Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Para kepala desa dapat melakukan kerja sama dalam hal pemberian bantuan hukum di wilayahnya dengan lima PBH tersebut,” jelas Kepala BPHN.“Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun,” tegas Widodo.“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018,” jelasnya.Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana.Situasi ini masih terus berkembang, dan masyarakat Sukabumi menanti klarifikasi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang. Skandal dana bantuan hukum ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana yang sangat penting bagi masyarakat rentan di Sukabumi. Related Posts:Bupati Sukabumi Hadiri Baznas Award 2022 Kok Bisa? Riksa KPK Terkait BPHTB Cimanggu Grande…Kebijakan PrivasiHumas Perumda Tirta Kahuripan Bantah Temuan BPKKantor Hukum Sembilan Bintang Somasi Kepala dan…Bank Indonesia Keluarkan Tujuh Pecahan Uang Baru Related posts: Kasi Intelijen Kejari Bangkalan Periksa Kades Buduran, Terkait Dana Desa Gelar Senam Sehat dan UMKM, Lurah Tambakaji Apresiasi ke Warga RW 15 Beri Pertolongan Pertama, Warga di Keerom Ucapkan Terimakasih ke Satgas Pamtas Yonif 126/KC 43 Casis Secata PK Gel II Subpandasus Mimika Laksanakan Sidang Parade Posting TerkaitSurat Teguran Camat Jonggol kepada Kades Bendungan, KPKN Sebut Ada KejanggalanPuteri Komarudin Ingatkan Kades Hati-hati dan Transparan Kelola DDAroma Korupsi Dana Desa Buduran MerekahKasi Intelijen Kejari Bangkalan Periksa Kades Buduran, Terkait Dana Desa