Surat Teguran Camat Jonggol kepada Kades Bendungan, KPKN Sebut Ada Kejanggalan
PULBAKET.COM, Bogor – Dana ketahanan pangan sumber dana desa tahun 2022 Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ramai jadi bahan pemberitaan media. Maka terbit surat teguran Camat Jonggol kepada Kepala Desa Bendungan hingga permintaan maaf Kades terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Kepala Desa Bendungan tentunya shock dengan beredarnya berita masalah pelaksanaan program ketahanan pangan sumber dana desa tahun 2022.
“Saya akan selesaikan pembelian kekurangan traktor tiga unit lagi pada bulan Juni 2023. Karena waktu itu pekerjaan Samisade tahap satu di kerjakan pihak ketiga pembangunan jalan sepanjang 570 m2 tidak di selesaikan dan uang samisade tahap I tidak di kembalikan ke saya Jadi terpaksa kekuranganya cari pinjaman kesana kemari, namanya juga musibah, dan saya tanggungjawab, masalah ini pak Camat juga tau,” jelasnya di Jonggol pada 7 Juni 2023
Hal ini menjadi sorotan Rojer Muhidin Sekjen KPKN Bogor Raya mengungkapkan bahwa patut di pertanyakan kinerja tim monitoring dan evaluasi (Monev) dari Kasi Ekbang dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Jonggol. Pasalnya pelaksanaan dana desa di monitoring dan evaluasi oleh pihak Kecamatan Jonggol. Sehingga jika secara fisik belum di laksanakan kenapa LPJ Dana Desa tahun 2022 bisa lolos begitu saja masuk ke DPMD Kabupaten Bogor. Kenapa tidak di sarankan masuk SILPA tahun 2023,” papar Bang Roger panggilan akrabnya.
Terbitnya surat teguran dari Camat Jonggol pada tanggal 5 Juni 2023 terkait pelaksanaan program ketahanan pangan Desa Bendungan setelah ramai pemberitaan di media online. Sedangkan realisasi anggaran 2022 sudah lewat satu semester di tahun 2023. Jadi kalau tidak ada pemberitaan di media tentunya Camat Jonggol tidak mengeluarkan surat tegoran kepada Kades Bendungan.
Sayangnya surat teguran tersebut tidak menyebut kapan terakhir harus di selesaikan program Ketahanan Pangan. Hanya sekedar himbauan segera menyelesaikan/merealisasikan dengan waktu sesegera mungkin.
Sanksinya pun tak main-main tidak akan memberikan rekomendasi apapun terkait pencairan dana yang akan di mohon Desa Bendungan. Apakah hal tidak melebihi batas kewenangan mengingat Kepala Desa bukan bawahan Camat.
Pihak Kecamatan Jonggol tidak bisa hanya memojokan kepala desa, kalau memang Kepala Desa Bendungan lalai tentunya kelalaian tim Monev pihak kecamatan juga. Apalagi kalau ternyata pihak Kecamatan Jonggol sudah tahu sejak awal.
Kejadian tersebut di atas adalah contoh kecil yang mungkin bisa saja terjadi di desa lain di wilayah Kecamatan Jonggol.
“Oleh karena itu kami harap Inspektorat Kabupaten Bogor sungguh-sungguh melakukan pemeriksaan keuangan APBDes karena faktanya Tim Monev Kecamatan tidak dapat memberikan informasi secara akurat sesuai fakta di lapangan atas hasil Monev pelaksanaan APBDes,” harap Roger.
“Permasalahan ini akan di bahas dengan tim pengurus DPC KPKN Bogor Raya untuk di lanjutkan ke Plt. Bupati, Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bogor agar dievaluasi kinerja Camat Jonggol sesuai dengan PP No.43/2014 pasal 154 ayat (1) Camat melakukan pembinaan dan pengawasan desa,” tutup Roger.
Penulis : Agani Di
Editor : Rieqhe
Tags: Anggaran Dana Desa, Camat Jonggol, Desa Bandungan, DPMD Kabupaten Bogor, KPKN Bogor Raya, Program Ketahanan Pangan, Rojer Muhidin
-
Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah: Adintho Prabayu ,SH Lapor Ke Ombudsman
-
Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung
-
Rekor Tertinggi, MTQ VI Korpri di Sumbar Akan Diikuti 34 Kafilah Provinsi dan 46 K/L
-
Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspenkum Kejaksaan Agung
-
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Keliling Kampung Berikan Layanan Kesehatan Secara Door to Door
-
Bakamla RI – Korea Coast Guard Lakukan Pertemuan Bilateral Ke-2