JAMBI, 30 Agustus 2026 – Polda Jambi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga total menjadi 10 orang. Para tersangka diduga membuka lahan untuk perkebunan pribadi dengan cara membakar, dengan total area yang dibakar mencapai 17,25 hektare.
Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Karhutla
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan, 10 tersangka tersebut merupakan pelaku perorangan. Penanganan kasus dilakukan oleh enam Polres jajaran.
Menurut Taufik, seluruh tersangka diduga menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan yang akan dimanfaatkan sebagai perkebunan pribadi.
Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi. Polisi masih melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Kasus di Enam Wilayah
Di Polres Muaro Jambi, polisi menangani satu perkara dengan tersangka berinisial S, laki-laki asal Rukam, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. S diduga membakar lahan seluas sekitar lima hektare.
Kemudian, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan satu tersangka berinisial S. Warga Kecamatan Geragai tersebut diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di Desa Teluk Dawan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sementara itu, Polres Tanjung Jabung Barat menangani lima tersangka. Mereka yakni JS dan PS yang diduga membakar dua hektare lahan di wilayah Muara Danau.
Selain itu, terdapat F, warga Sumatera Utara, serta SS, warga Keritang, Provinsi Riau, yang diduga membakar lahan seluas satu hektare.
Untuk Polres Tebo, terdapat dua perkara dengan tersangka H dan Y. Keduanya merupakan warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dan diduga membakar satu hektare lahan untuk perkebunan.
Polres Sarolangun juga menetapkan satu tersangka berinisial B, warga Limun, Kabupaten Sarolangun. Sementara Polres Merangin menetapkan satu tersangka berinisial AA, warga Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Total Lahan yang Dibakar Capai 17,25 Hektare
Taufik menyebut total luas lahan yang dibakar oleh 10 tersangka mencapai 17,25 hektare. Seluruh lahan tersebut diduga dibakar untuk kepentingan pembukaan perkebunan pribadi.
“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare. Semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” kata Taufik, Minggu (30/8/2026).
Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait pembakaran lahan. Pasal yang diterapkan antara lain merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Belum Ada Korporasi yang Diproses Polda Jambi
Dari 10 tersangka yang telah ditetapkan Polda Jambi dan jajaran, seluruhnya merupakan individu. Hingga kini belum ada korporasi atau perusahaan yang diproses hukum oleh Polda Jambi dalam perkara tersebut.
Namun, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menyebut terdapat tiga perusahaan yang tengah ditangani melalui penegakan hukum Kementerian Kehutanan terkait kasus karhutla di Jambi.
Penanganan terhadap dugaan keterlibatan korporasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Polda Jambi Intensifkan Pencegahan Karhutla
Selain penegakan hukum, Polda Jambi terus melakukan pencegahan untuk menekan potensi kebakaran baru. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan karhutla.
Polisi juga bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta instansi terkait dalam penanganan kebakaran, pemadaman hingga proses pendinginan di lokasi kejadian.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Di lapangan, Polda Jambi dan Polres jajaran juga terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh instansi terkait dalam penanganan, pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran,” ujar Taufik.
Patroli dan Pemantauan Titik Panas Diperkuat
Polda Jambi juga mengintensifkan patroli di wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Pemantauan titik panas dilakukan untuk mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin.
Petugas turut melakukan penanganan langsung di lokasi apabila ditemukan kebakaran. Langkah penegakan hukum juga diterapkan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Taufik mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran ketika membuka lahan. Menurutnya, karhutla dapat memberikan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas masyarakat hingga perekonomian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat dan perekonomian,” pungkasnya.
Luas Lahan Terbakar di Jambi Capai 954,41 Hektare
Data terkini menunjukkan luas lahan yang terbakar di Provinsi Jambi mencapai 954,41 hektare. Kabupaten Muaro Jambi menjadi wilayah dengan luasan kebakaran terbesar.
Muaro Jambi mencatat lahan terbakar sekitar 302,93 hektare. Selanjutnya, Tanjung Jabung Barat mencapai 214,40 hektare.
Kabupaten Sarolangun berada di posisi berikutnya dengan luas lahan terbakar sekitar 143,61 hektare. Sementara Batang Hari mencapai 95,53 hektare.
Adapun luas lahan terbakar di sejumlah wilayah lainnya yakni Tanjung Jabung Timur 88,88 hektare, Tebo 84,76 hektare, Bungo 14 hektare, dan Merangin 10,30 hektare.
Besarnya luasan tersebut membuat penanganan karhutla membutuhkan kombinasi antara pemadaman, pemantauan, pencegahan serta penegakan hukum. Polda Jambi juga meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar untuk mencegah kebakaran meluas.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 30 Agustus 2026 | 21:47 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel




