Hak Jawab dan Hak Koreksi

oleh SebarTweet
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Media Siber pulbaket.com berkomitmen penuh untuk menjalankan fungsi pers yang profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami melayani hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh informasi yang kami tayangkan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

A. Pengertian Dasar

  • Hak Jawab (Pasal 1 angka 11 UU Pers): Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  • Hak Koreksi (Pasal 1 angka 12 UU Pers): Hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

B. Syarat Pengajuan Hak Jawab dan Koreksi

Untuk memastikan pengajuan Anda dapat segera diproses oleh pihak redaksi, pemohon wajib memenuhi syarat berikut:
  1. Identitas Pemohon: Menyertakan foto kartu identitas sah (KTP/SIM/Paspor). Jika mewakili lembaga/perusahaan, wajib menyertakan surat kuasa resmi.
  2. Tautan Berita: Menyertakan link (URL) berita pulbaket.com yang ingin dikoreksi atau disanggah.
  3. Materi Sanggahan: Menjelaskan secara rinci bagian paragraf atau informasi yang dianggap keliru atau merugikan.
  4. Bukti Pendukung: Menyertakan dokumen, data, foto, atau fakta hukum yang sah sebagai bukti pembanding.
  5. Etika Bahasa: Sanggahan harus ditulis dengan bahasa yang jelas, santun, tidak mengandung unsur SARA, dan tidak mengandung fitnah atau pencemaran nama baik baru.

C. Saluran Resmi Pengaduan

Materi Hak Jawab atau Hak Koreksi harus dikirimkan secara tertulis kepada Redaksi pulbaket.com melalui kontak resmi berikut:
  • 📧 Email Redaksi: [email protected]
  • 🟢 WhatsApp Pengaduan: 0818770711
  • 📝 Subjek Format: HAK JAWAB / KOREKSI - [Judul Berita yang Dipermasalahkan]

D. Mekanisme Penyelesaian oleh Redaksi

Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers mengenai Pedoman Pemberitaan Media Siber:
  • Redaksi pulbaket.com akan melakukan verifikasi berkas dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak kelengkapan data diterima.
  • Hak Jawab atau Hak Koreksi yang dinyatakan sah akan dimuat pada tautan (link) berita semula, disertai dengan catatan redaksi yang menjelaskan adanya pembaruan atau klarifikasi.
  • Redaksi berhak menyunting teks Hak Jawab/Koreksi tanpa mengubah esensi atau substansi sanggahan dari pemohon.
  • Pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi ini bersifat Gratis / Tidak Dipungut Biaya Apa Pun.

E. Penyelesaian Sengketa Lebih Lanjut

Jika setelah melalui mekanisme ini pemohon masih merasa belum mendapatkan keadilan, sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers, penyelesaian sengketa pemberitaan dapat diteruskan dan dimediasi secara resmi melalui Dewan Pers.
Untuk Selengkapnya Bisa Hubungi Kami di : Kontak Kami

Diterbitkan oleh:
PT Danakirti Media News

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel