Karhutla Sumsel: 36 Tersangka Ditahan, 138,8 Hektare Terdampak

PALEMBANG, 9 September 2026 – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap 28 Laporan Polisi (LP) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 8 September 2026. Dari penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan 36 orang sebagai tersangka dan seluruhnya ditahan.

Polda Sumsel Ungkap 28 Kasus Karhutla

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, 28 laporan polisi tersebut ditangani Polda Sumsel bersama polres jajaran di sejumlah wilayah.

Dari keseluruhan kasus yang ditangani, luas areal yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 138,8 hektare. Polisi kemudian menetapkan 36 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla tersebut.

“Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelaku karhutla di wilayah hukum Polda Sumsel. Polda Sumsel telah menetapkan 36 orang tersangka terkait kasus karhutla,” kata Nandang saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Tersangka Ditahan

Nandang menegaskan seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus karhutla tersebut berada dalam status penahanan.

Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan.

Penindakan Karhutla Menyasar Sejumlah Wilayah

Kasus karhutla yang ditangani polisi tersebar di sejumlah daerah di Sumsel. Beberapa wilayah tersebut antara lain Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur dan Lahat.

Selain wilayah tersebut, kepolisian juga melakukan penindakan di beberapa daerah lainnya yang masuk dalam wilayah hukum Polda Sumsel.

Polisi memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus karhutla dilakukan secara profesional dan transparan.

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum

Nandang mengatakan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, terutama tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Polda Sumsel memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem akan diproses hukum secara profesional, transparan dan tuntas,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan 36 tersangka menjadi salah satu bukti komitmen Polda Sumsel dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.

Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Salah satunya dengan tidak membuka lahan menggunakan metode pembakaran. Kepolisian mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat serta berpotensi berujung pada proses hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran,” kata Nandang.

Dengan penanganan 28 laporan polisi dan penetapan 36 tersangka, Polda Sumsel menegaskan penindakan terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan untuk mencegah meluasnya kebakaran serta melindungi lingkungan di wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 09 September 2026 | 19:28 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel