Portal PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Adanya Dugaan Proyek PUPR Kabupaten Bogor Tidak Sesuai SPMK, BAI Tegaskan BPK Jangan Tergiur Suap

Adanya Dugaan Proyek PUPR Kabupaten Bogor Tidak Sesuai SPMK, BAI Tegaskan BPK Jangan Tergiur Suap — Adanya Dugaan Proyek PUPR Kabupaten Bogor Tidak Sesuai SPMK

Bogor, PULBAKET – Ketua Bidang Media dan Komunikasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Bogor, Gustapol Maher menyampaikan bahwa surat telah diberikan kepada Kadis Pupr pertanggal 1 Juli hingga kini tidak digubris bahkan staf bagian Tata Usaha Ciko menyatakan Kadis telah memberi disposisi untuk disampaikan pada pejabat PPK dan KPA.

“Staf bagian TU sebut soal surat itu memang sudah terima sebulan lalu dan terselip tapi nanti dicari yang pasti sudah sampai ke Kadis ini bukti disposisi dan catatannya,” kata Gustapol mengulang yang disampaikan Ciko.

Pasal/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang, yaitu, pertama menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), kedua menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, ketiga membuat dan menandatangani serta melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, ketiga melaksanakan kegiatan swakelola.

“Keempat memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (KBUN) atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya, kelima mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak, keenam menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, ketujuh membuat dan menandatangani SPP, kedelapan laporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA, kesembilan menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan, kesepuluh menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, kesebelas melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Menurut Gustapol entah apa yang terjadi sejumlah proyek di PUPR yang berkaitan dengan peningkatan jalan seperti jalan ditempat bahkan selain molor waktunya dari Surat Perintah Mulai Pekerjaan (SPMK) oleh PT Pelaksana berbulan-bulan seakan tidak membuat pihak PA/ KPA dan PPK santai tidak menegur atau membuat molornya pekerjaan tersebut merupakan one prestasi atas MOU atau kontrak kerja padahal fakta integritas atas dokumen pekerjaan mengikat dua pihak antara pengguna anggaran yakni PUPR dan pihak kontraktor pemenang.

Baca Berita Lain Kami Jadi Saksi Ade Yasin, Ihsan Ayatullah Akui Beri Uang ke Auditor BPK Jabar Rp700 Juta

“Dari pantauan di lapangan tiga paket besar terpantau berada di Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Ciomas bahkan ketiganya molor dari SPMK selama satu bulan hingga dua bulan lebih,” katanya.

Gustapol Maher meminta agar BPK-RI tahun ini melek dan tidak terulang lagi dugaan suap menyuap seperti kasus Ade Yasin Cs.

“BPK Jawa Barat ini diuji atas integritas dan marwahnya tahun ini dalam audit BPKRI jangan mau dibeli predikat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) walau disuap satu personil satu triliun. Karena ini jelas masuk ranah penghianat atas sumpah jabatan ASN juga amat mencoreng stabilitas negara,” katanya.

“Cukup sekali oknum BPK mau disuap dan di semester ini kami minta para auditor BPK Jabar bekerja keras dan independen jika kesimpulan dan temuan atas proyek tahun ini Wajar Dengan Pengecualian (WTP) atau Tidak wajar sekalipun maka segera laporkan hasil temuan yang mengarah pada kerugian negara para aparatur hukum hingga kepastian hukum dan azas tertib hukum dalam penyelenggaraan negara kembali terang dan jelas” tegas Gustapol Maher.

Sementara itu dari informasi di lapangan dua paket proyek pekerjaan PT Al Gatani juga tidak sesuai waktu SPMK yang berlokasi diruas jalan Kotabaru hingga Cibeureum dan ruas jalan Nyalindung Cibeureum dimana 2 paket ini bernilai hingga Rp20 miliar dan dialokasi proyek titik ruas Nyalindung terlihat retakan yang amat jelas berurat didekat lapangan Sukamantri/Balivet.

“Selain itu untuk Proyek milik ketua Kadin CV. Shintiawati Rp10,9 miliar ruas Kotabatu hingga Ciapus SPMK tidak sesuai waktu bahkan dinilai masyarakat pengguna jalan amat lambat,” jelasnya.

Penulis: Agus Subagja
Editor: Rieqhe

Tags: , , , , ,

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471

ADVERTORIAL FEED

Media DMN lengkap