Bangkalan, PULBAKET.COM – Bola panas atas dugaan korupsi dana desa, Dekade tahun 2018-2019 yang ditengarai dilakukan oleh Kepala Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya Bangkalan, kini hampir menemukan titik terang untuk mengungkap kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri Bangkalan, sudah mengumpulkan bukti-bukti. Hingga sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi terkait penyelewengan dana terkait.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan Dedi Frangky, S.H Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan. Dalam keterangannya, beliau memaparkan bahwa pihaknya sudah memeriksa berkas berkas terkait dan sudah memanggil para saksi saksi yang ada.
“Untuk berkas dari desa sudah ada, bahkan saksi-saksi juga sudah kami panggil, tinggal satu langkah lagi, yakni kami akan melakukan peninjauan lokasi untuk lebih memastikan perkara,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan saat ditemui di ruangannya pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Tidak hanya disitu saja, dirinya juga menepis, bahwasanya laporan dari Baihaki Akbar, atas dugaan korupsi yang menghabiskan anggaran negara kurang lebih 500 juta, ke pihak pelapor dapat uang agar tidak melanjutkan kasus perkara ini.
“Kalau pelapor Baihaki Akbar itu dapat uang, bahkan jika ada rumor yang mengatakan bahwasanya yang membocorkan informasi dari kejaksaan, Monggo buat laporan tentang pencemaran nama baik, bahkan dari kami pihak Kejaksaan akan mendukung penuh, biar tau rasa siapa yang bikin fitnah tersebut,” tandas Kasi Intel.
Mendengar pernyataan tersebut, tentunya membuat Baihaki Akbar mendapatkan angin segar, bahwasanya pelaporannya selama ini tetap dilanjutkan sesuai yang diharapkan.
“Tentunya bagi saya secara pribadi, sangatlah berharap kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan tetap mengungkap dan berkomitmen dalam penegakan supremasi hukum dibidang tindak pidana korupsi,” ujar Baihaki Akbar saat menemui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Perihal adanya isu tentang rumor bahwasanya kasus ini tidak berlanjut, dan saya sudah menerima perdamaian, saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang pencemaran nama baik,” sambungnya.