Ayi Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bacok Ki Danu di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, 21 Agustus 2026 – Penyidikan kasus pembunuhan Tata Hendro (49) alias Ki Danu di Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru. Polisi menetapkan E (34) alias Ayi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Ayi Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan Ayi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Ki Danu. Ia dijerat dengan Pasal 458 Ayat 1 juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, mengatakan penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

“Tersangka E alias Ayi kita kenakan pasal 458 dan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Jajang.

Dengan penerapan pasal tersebut, Ayi kini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kematian Ki Danu. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi konstruksi perkara.

Polisi Periksa Delapan Saksi

Penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Kedelapan saksi tersebut yakni Nana bin Iing, Soni Cahyadi, Soni Ruswandi, Usep Saepul Anwar, Nanang Nurhidayat, Abdul Hayun, Dede Suhendar, serta Cece Sanusi yang merupakan ayah tersangka.

Selain keterangan para saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Golok dan Ponsel Diamankan

Jajang mengatakan polisi mengamankan satu bilah golok sepanjang 53 sentimeter beserta sarungnya. Senjata tajam tersebut diduga digunakan tersangka dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi juga menyita satu unit ponsel milik tersangka. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Pembunuhan Dipicu Perselisihan Batas Tanah

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan mengenai batas tanah.

Tersangka disebut tersulut emosi setelah mengetahui ayahnya, Cece Sanusi, terlibat perkelahian dengan korban. Rasa sakit hati kemudian diduga mendorong tersangka mendatangi rumah korban sambil membawa golok.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, Ayi yang berdomisili di Jamika, Kota Bandung, sedang berada di rumah saksi Dede Suhendar. Sekitar pukul 09.30 WIB, ia mendapat telepon dari ibunya yang mengabarkan adanya keributan.

Ayi Pulang Setelah Mendengar Keributan

Mendapat kabar tersebut, Ayi kemudian bergegas pulang ke rumah. Sesampainya di lokasi, ia mendapati ayahnya dalam kondisi babak belur setelah terlibat perkelahian dengan Ki Danu.

Ayi kemudian mengambil golok yang berada di sepeda motornya. Ia lalu mendatangi rumah korban.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, terjadi perkelahian antara Ayi dan Ki Danu di lokasi kejadian. Korban disebut sempat melakukan perlawanan dengan melempar tanah dan memukul tersangka menggunakan pelepah kelapa.

Namun, tersangka menangkis serangan tersebut dan mengayunkan golok ke arah leher korban. Ki Danu kemudian tergeletak dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Setelah kejadian tersebut, polisi mengamankan Ayi beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa keterangan para saksi dan mencocokkannya dengan barang bukti yang telah diamankan.

Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, Ayi kini harus menjalani proses hukum atas kasus pembunuhan Ki Danu. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Penulis : Amanda

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 21 Agustus 2026 | 16:14 WIB
Penerbit: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya orisinal PULBAKET. Dilarang menyalin atau mempublikasikan ulang tanpa izin tertulis dari manajemen.

PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel