Bambang Widjojanto : Firli Ketua KPK Tersangka, Game Over – What Next ?
PULBAKET, Bogor — Dr. Bambang Widjojanto, Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda yang juga seorang mantan komisioner KPK, memberikan tanggapan atas status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang pada hari Rabu (23/11)
“Baru kali pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Ini adalah Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu “pemerasan”, ungkap Bambang Widjojanto
Itulah tuduhan yang diberikan paska Dirkrimsus Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan diyakini telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Game Over ! Penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yg diduga bisa terus dilakukannya. Firli tak dapat lagi memainkan “drama” yang sesungguhnya tak pantas dilakukan karena kian menghancurkan kredibiltas Lembaga KPK,” ungkap mantan Komisioner KPK ini kepada awak media Pulbaket.
“Ada begitu banyak tudingan yang diyakini publik telah dilakukan Ketua KPK tapi dia berhasil lolos. Misalnya kasus: helikopter limosin, pembocoran dokumen di ESDM dan lainnya,” jelas Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto mengatakan, Firli Ketua KPK juga sudah tidak dapat bermain “komedi putar” dengan membangun citra dan persepsi seolah tak bersalah dan menjadi korban. Jadi, tidak bisa lagi mangkir berkali-kali dalam proses pemeriksaan dengan membuat dalih, ada begitu banyak pekerjaan lain yang lebih penting dari proses pemeriksaan. Juga tidak dapat lagi membuat pernyataan seolah ada serangan balik koruptor atas kasus dugaan pemerasaan yang dilakukannya dalam kasus dugaan korupsi SYL di Departemen Pertanian
Bambang Widojanto menambahkan, tidak ada pilihan lain, penetapan Tersangka harus dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum lainnya.
“Diyakini, tindakan Firli tidak berdiri sendiri karena korupsi adalah Well organisme crime,” jelas Bambang
Itu sebabnya diduga, ada pihak lain yg juga terlibat.
Ada kejahatan lain yg juga perlu terus diperiksa karena ada dugaan menyembunyikan hasil kejahatan.
“Misalnya, apakah rumah di jalan Kertanegara No. 46 milik Pihak Ketiga lainnya atau milik Firli. Belum lagi ada dugaan, peningkatan aset dan kekayaan atas nama keluarganya pada tahun 2021 dan 2022 yang tidak tersebut dalam laporan LHKPN,” tanya Bambang.
Bambang Widjojanto mengataka, hal yang penting lain paska Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Presiden harus menegakkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK.
” Pasal itu menyatakan bahwa dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”. Tindakan pemberhentian itu harus segera dilakukan karena ada banyak potensi terjadi “manuver” lainnya yang potensial diduga dapat dilakukan oleh Ketua KPK,” Tutup Dosen Paska Sarjana ini.
Dr. Bambang Widjojanto, Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda, 23 November 2023.
Baca Selanjutnya
Pimpinan KPK Diminta Untuk Mengundurkan Diri atau Diberhentikan
Tags: Bambang Widjojanto, Dr. Bambang Widjojanto, Kasus korupsi, Korupsi, KPK, KPK RI
-
Bentuk Kepedulian Sat Brimob Untuk Bantu Masyarakat, Berdayakan Kolam UMKM
-
Temuan Fakta Tragedi Kanjuruhan Lebih Mengerikan Dari Medsos, Ini Salah Satunya
-
Viral Pelajar Tendang Seorang Nenek, Bramantyo Suwondo: Pentingnya Pendidikan Karakter
-
Dandim Puncak Jaya Salurkan 100 Lembar Seng untuk Pembangunan Honai di Kampung Timobut
-
Dandim 1002/HST Gowes Bareng Forkopimda Sambut HUT ke-76 Bhayangkara
-
Dandim 1710/Mimika Dampingi Danrem 174/ATW Tinjau Baksos Operasi Katarak Dan Bibir Sumbing