Eko Mujiarto: DPKPP Tidak Mempunyai Hak Apa-apa Terkait Status Tanahnya

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Eko Mujiarto: DPKPP Tidak Mempunyai Hak Apa-apa Terkait Status Tanahnya

eko mujiarto — eko mujiarto — Eko Mujiarto: DPKPP Tidak Mempunyai Hak Apa-apa Terkait Status Tanahnya

Eko Mujiarto: DPKPP Tidak Mempunyai Hak Apa-apa Terkait Status Tanahnya


 

PULBAKET.COM, Bogor – Ribuan makam terdampak pengukuran pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung yang berada di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan sejumlah lahan milik warga serta lahan kas desa juga turut terdampak dan menjadi permasalahan hingga saat ini.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengatakan terkait hal tersebut dirinya yang dulu menjabat sebagai Kabid Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) bermusyawarah, baik dengan PPK maupun Cimachi yang mempunyai proyek.

“Sedangkan dari pihak DPKPP tidak mempunyai hak apa-apa terkait status tanahnya. Semua itu hasil kesepakatan bersama dan tertuang dalam berita acara,” ucapnya pada Kamis, 23 November 2023.

Eko menambahkan, informasi yang disinyalir terjadi rekayasa saat dirinya menjabat sebagai Kabid di DPKPP.

Baca Berita Lain Kami  Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan

Kepala Desa Nagrak, Agus Sahrudin yang memberikan keterangan alas hak kepemilikan lahan figuran sebagai pemilik sah kuat dugaan pihak oknum Pemkab Bogor turut serta dalam memuluskan
bobolnya uang negara dari kas Daerah dengan berjamaah yang telah merugikan negara sebesar Rp4,6 miliar.

“Hal itu tidak benar, setelah adanya pengaduan dari warga Desa Nagrak kami langsung bergerak untuk melakukan investigasi dan hasilnya memang banyak kejanggalan di lapangan. Temuan tersebut bahkan saya yang melaporkan ke Kejaksaan Negeri KabupatenBogor,” ungkapnya.

Eko menjelaskan, adanya realokasi makam tersebut di dalam jalan tol sempat dirinya mempertanyakan status tanah tersebut ke pihak terkait.

 

“Pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor dan Cimachi menjawab bahwa tanah itu adalah tanah yang dicatatkan oleh Kades Nagrak, tapi peruntukannya makam,” ucap dia.

“Karena memang pembangunan proyek tol Cimanggis-Cibitung dituntut untuk percepatan, jadi mereka mempersilahkan untuk memindahkan makam yang terkena realokasi itu ke lahan yang baru,” sambungnya.

Baca Berita Lain Kami  Kemana Gunun Saksi Kunci Perkara Tanah Jatikarya Mabes TNI

Diakhir, Eko menuturkan pihaknya pun mengkondisikan ke pihak PPK kepada Kementerian PUPR untuk pemindahan makam yang terkena realokasi. Karena dituntut percepatan dan memang tanah untuk pindahnya sudah ada. (Andri)


Baca Berita Lain Kami  Warga Desak BPN Aceh dan Adhi Karya Verifikasi Ulang Tanahnya di Ruas Tol Gampong

Baca Berita Lain

Tags: DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, Tol Cimanggis-Cibitung

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300 banner 728x90 banner 451x150