Kasus Lahan Garapan di Tamansari Di Duga Ada ‘Backing’, Dirk Harlan Minta Polres dan Kejari Kabupaten Bogor Usut Tuntas
PULBAKET, Bogor – Pasca di beritakan akhirnya muncul satu sosok yang mengaku dekat dengan oknum aparatur desa soal lahan garapan di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor. Bahkan dalam rekaman jelas dia mengaku bermain di lahan tersebut.
Aktifis senior wilayah Bogor juga pemerhati pertanahan, Dirk Harlan Bizard memberikan komentar keras. Soal temuan dan praktek dugaan mafia tanah yang melibatkan pejabat desa dan di backing salah satu oknum tertentu.
“Sudah jelas dan terang bahwa siapapun terlibat dan oknum apapun. Harus usut dan di ungkap soal mafia pertanahan itu komitmen Menteri ATR/BPN,” katanya kepada PULBAKET.com pada Kamis (2/3/2022).
Pada kasus lahan di desa wilayah Tamansari ini tentu awalnya ada indikasi persekongkolan. Antara oknum pejabat desa dan biong tanah.
“Nah bukti rekaman pengakuan oknum desa bisa menjadi barang bukti untuk di laporkan pada penyidik. Jelas akui pernah di minta datang kerumahnya SB biong tanah. Dan menerima sejumlah uang apalagi puluhan juta rupiah tentu bukan sesuatu yang wajar,” katanya.
“Masa surat keterangan desa oper garap petani saja di kenai biaya Rp50 juta. Di mana pengakuan tersebut ada rekamannya di awak media,” tambah Dirk Harlan.
Selain itu atas ulah oknum yang membacking juga mengaku bermain di lahan itu. Tentu inipun dapat di laporkan pada ranah dan delik hukum.
“Nah itu jelas rekaman oknum yang mengatasnamakan wartawan membela atau membacking para oknum. Terkait adanya indikasi permainan lahan atau tanah garapan. Jangan takut maju terus bukti rekaman itu sudah cukup unsur ikut terlihat seolah mau menjadi pahlawan. Bagi oknum yang telah merugikan negara dalam hal pendapatan sektor pajak. Juga menghalangi tugas dan fungsi wartawan serta LSM bisa masuk juga pasal 551, turut serta nantinya,” tegasnya yang terkenal Diky Riau.
Di jelaskannya aturan pertanahan dan agraria jelas dan normatif yakni Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014. Tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar kewenangan Sumber-sumber wewenang dalam UUAP (Undang Undang Adminstrasi Pemerintahan). Di perinci dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020. Menjadi dasar kewenangan dalam penanganan konflik dan sengketa pertanahan.
“Khusus Kabupaten Bogor soal pertanahan baru saja waktu lalu seorang kades inisial AA di Kecamatan Caringin terjerat kasus tanah. Dan mungkin kali ini bakal terjadi juga di wilayah Tamansari oknum aparat desa dan bakingnya juga harus di laporkan,” ucapnya.
“Memang kasus mafia tanah yang terbongkar melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil Kementerian ATR/BPN. Mafia tanah merupakan praktek persekutuan jahat yang tumbuh subur. Karena rendahnya pengawasan publik dan minimnya penegakan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya di beritakan adanya praktek jual beli lahan garapan yang banyak menimbulkan korban. Kades saat di konfirmasi media, selasa (28/2) mengakui di panggil salah satu oknum yang mengaku memiliki lahan garapan di desanya.
“Memang benar itu adanya, saya pernah di minta datang kerumahnya SB. Dan meminta di buatkan surat keterangan oper tanah garapan seluas 9.000 meter. Dengan sejumlah uang di berikan SB senilai Rp50 juta di rumahnya,” ungkap kades.
Selain hal itu, di desa tersebut data pemohon lahan SHM atas nama istri petinggi POLRI inisial FS bernama SH.
Adanya fakta hukum berupa data dan fakta surat keterangan desa oper garapan lahan dari perantara SB. Kepada istri petinggi polri FS itulah akhirnya tanah itu di jual dengan nilai Rp1,5 miliar. Di mana pembeli atau penerima garapnya anak mantan pejabat negara yang kini menjabat di mabes Polri.
Lahan yang di klaim milik lahan garapan SB yang di oper ke petinggi POLRI FS ternyata pas di cek BPN sudah masuk ploting atau milik orang lain. Artinya tidak akan bisa menjadi SHM. Itulah awalnya hingga akan menjadi sengketa sampai ke pengadilan.
Penulis : Agus/Ferra
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Petinggi Mabes Polri Gelontorkan Rp 1,5 Miliar untuk Lahan Garapan di Kecamatan Tamansari yang Diduga Bersengketa
Kasus / PULBAKET
Tags: Dirk Harlan, Kecamatan Tamansari, Kejari Kabupaten Bogor, Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Lahan Garapan, Polres Bogor
-
Wujudkan Tertib Administrasi Pemerintahan, Kemendagri Rampungkan 797 Segmen Batas Daerah
-
Kalau Kita Terintegrasi, Menko Marves : Tidak Ada Yang Bisa Melawan Kita
-
Daftar Kampus Tujuan IISMA 2022, Tersebar di Asia hingga Eropa
-
Pencuri Kotak Amal Musholla, Babak Belur Diamuk Massa
-
Aksi Heroik Padamkan Api di Kompleks Dolong Asmat, Dua Personel TNI AD Terima Penghargaan dari Danrem 174/ATW Merauke
-
Red Flag ! Motor Alex Rins Terbakar di FP4 MotoGP Mandalika