Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

oleh -0 Dilihat
Bareskrim

Bareskrim Polri : Mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo di Tetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, Pulbaket- Polisi menetapkan Irjen Fredy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Irjen Fredy Sambo sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Penetapan ini didasarkan atas gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga jadi salah satu penguat penetapan tersebut. Adapun pengumuman tersangka langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” terang Kapolri dalam jumpa pers.

Kapolri menegaskan penetapan tersangka dilakukan karena ada upaya menghilangkan barang bukti, maladministrasi dan ada upaya rekayasa kasus.

Kapolri juga menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti pada cerita sebelumnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J guna menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan. Irjen Ferdy Sambo dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo),” tegas Jenderal bintang empat pucuk pimpinan Polri ini.

Editor

Baca Media Partner : https://wartabelanegara.com/mantan-kadiv-propam-irjen-fredy-sambo-di-tetapkan-sebagai-tersangka/

Baca Berita Lain nya Dihadapan Dansat, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

No More Posts Available.

No more pages to load.