Kapolri : Merasa Banyak Kejanggalan Sejak Awal Proses Kasus
Jakarta, Pulbaket – Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo. Agus mengatakan, selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
“Pertama, adalah Bharada RE. Kedua, Bripka RR. Ketiga, tersangka KM. Terakhir, Irjen Pol FS,” jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri Selasa (9/8/2022).
Adapun peran keempat tersangka, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran masing masing pada kasus tersebut, yang akan di lanjutkan untuk di proses pidana.
Dalam konferensi pers tersebut, yang dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga mengakui banyak kejanggalan dalam penanganan sejak awal, seperti banyak barang bukti yang dihilangkan atas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia mengatakan kasus kematian Brigadir J yang diumumkan jajaran Polri sebelumnya diduga hasil rekayasa.
“Pada saat pendalaman dan olah TKP, ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan, seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain. Sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa,” Ujar Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menyatakan Tim khusus (Timsus) Polri yang dibentuk banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan itu. Mulai dari penghilangan barang bukti hingga upaya menghalangi penyidikan. Termasuk saat proses jenazah Brigadir J diserahkan ke keluarga di Jambi.
“Oleh karena itu, untuk membuat terang peristiwa yang terjadi timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan ada upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan segingga proses penanganannya menjadi lambat,” tambah Sigit.
“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain saat penyerahan Jenazah Brigadir J di Jambi,” lanjutnya.
Mulanya, sejumlah jajaran Polri mengumumkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sigit menjelaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Timsus Brigadir J, ternyata tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo, selaku atasannya.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah FS,” kata Sigit.
“Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak” tegas nya. (siber editor)
Baca berita lain Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Berita Media Partner : https://wartabelanegara.com/mantan-kadiv-propam-irjen-fredy-sambo-di-tetapkan-sebagai-tersangka/
Tags: Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Penembakan
-
Gempadewa Gugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta
-
Gangguan Cuaca, Menhub Minta PT ASDP Indonesia Tingkatkan Aspek Keselamatan
-
Kapal KN Pulau Dana-323 Tiba di Darwin Australia
-
Klarifikasi Atas Tanah TNI AD di Ds Gunung Seriang Selor, Bulungan Kaltra
-
Koramil 0825/16 Glenmore Cek Pasar Hewan Glenmore Antisipasi PMK
-
Sambut Hari Bhayangkara 2022, Polri Gelar Lomba Menembak Bersama Pati TNI-Polri dengan Insan Pers