BPN Batalkan Pengukuran Tanah di Jorong Koto Malintang Nagari Koto Tangah

oleh -0 Dilihat
oleh
BPN Batalkan | BPN Batalkan | BPN Batalkan Pengukuran Tanah di Jorong Koto Malintang Nagari Koto Tangah
banner 468x60
banner 468x60

Sumbar, PULBAKET – Pengukuran tanah di Jorong Koto Malintang Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang Tangah akhirnya dibatalkan BPN Jabupaten Agam usai pemohon Mardiana tak kunjung datang setelah diberikan toleransi selama 30 menit dari waktu yang dijadwalkan.

“Kami hanya melanjutkan administrasi yang tertunda dari tahun 2019 dan pengukuran hari ini di jadwalkan pukul 11.00 WIB dan kami telah mengundang saksi sepadan yang telah mengajukan gugatan atas pancang diobjek ini untuk dapat dicarikan penyelesaian. Apabila dalam waktu yang telah kita jadwalkan pemohon tidak hadir maka kita sepakati memberikan toleransi selama 30 menit dan kita buat berita acaranya.namun dengan informasi yang kami temukan dilapangan saat ini menjadi catatan buat kami,” ucap Kasi Pengukuran Ulil Amri.

banner 336x280

Sementara itu, Firdaus Angku Titian Ameh sebagai pihak batas sepadan mengaku menolak atas pengukuran ini.

“Pancang yang dibuat oleh Mardiana Cs ini telah mencaplok keseluruhan tanah pusaka tinggi kaum kami, dan diobjek satu lagi yang akan diukur juga memasang pancang batas sepadan diatas tanah pusaka kaum kami, bahkan kamipun tidak mengetahui kapan pancang ini dibuat,” tuturnya.

Kaum Dt. Majolelo yang juga mengaku berbatas sepadan dengan objek yang diajukan Mardiana Cs juga mengatakan,

“Kami tidak pernah diberitahu dan diminta hadir dalam menentukan batas sepadan dan kami hanya mendapati pancang telah berdiri ditanah pusaka tinggi kami,” katanya.

Dilokasi yang sama, Ketua pemuda Jorong Koto Malintang Rahman Saputrayang menyampaikan pngukuran diobjek ini sudah berulang kali dilakukan, selalu terjadi sengketa, namun tetap dilakukan pengukuran.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi, sebab mengakibatkan kisruh dan gejolak di masyarakat kami,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama Firdaus Angku Titian Ameh menambahkan yang menjadi pertanyaan bagi pihaknya adalah, objek ini dari tahun 2016 hingga tahun 2022 masih dalam keadaan berperkara di pengadilan.

“Mengapa BPN masih menindak lanjuti permohonan yang diajukan oleh pihak Mardiana dan tetap melakukan pengukuran kelapangan, serta mengelak ketika kami meminta berkas yang diajukan Mardiana Cs yang dikatakan pihak BPN telah lengkap,” tanyanya

Pembatalan pengukuran, Joni Hendra yang selaku paralegal yang diberikan kuasa khusus oleh Mardiana tidak menerima keputusan kesepakatan pembatalan pengukuran ini.

“Kami tidak dikonfirmasi ulang atas pemberian toleransi penambahan waktu atas keterlambatan ini, dan dalam gugatan ini apakah yang diterima pihak BPN dilengkapi dengan bukti kepemilikan dari penggugat,” tegasnya.

Suami Mardiana yang akrab disapa Pandeka mengaku, dirinya melakukan pemancangan itu, alasan tidak menghadirkan mereka yang menggugat, karena saya tidak merasa berbatas sepadan dengan mereka.

Diketahui, agenda pengukuran objek yang dilaksanakan dijorong koto tangah kecamatan tilatang Kamang itu juga dihadiri oleh Perwakilan Walinagari Koto Tangah, Babinkamtibmas Polsek Tilatang Kamang, Niniakmamak, Tokoh masyarakat dan pemuda, walijorong Koto Malintang dan para pihak yang mengajukan keberatan.

 

Penulis: RN
Editor: Rika Septiani

banner 336x280

Response (1)

Tinggalkan Balasan