Dewan Pers Mengecam Teror Independensi dan Kemerdekaan Pers

Dewan Pers

Dewan Pers Kecam Teror Independensi dan Kemerdekaan Pers.

 

PULBAKET, Jakarta || Dewan Pers mengecam keras aksi teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima kiriman paket berisi kepala babi pada Kamis (20/3/2025). Tindakan ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap independensi pers dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers.

“Pertama, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers,” ucap Ninik kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat Jumat (21/3/2025).

Kedua, Dewan Pers mengutuk keras setiap bentuk teror dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun terhadap perusahaan pers. Menurut Ninik, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.

Ketiga, Ninik mengatakan wartawan dan media bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. “Namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan sekaligus melanggar hak asasi manusia,” kata dia.

Ninik menilai bahwa teror terhadap wartawan bukan hanya tindakan premanisme, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia.

Mekanisme yang dimaksud diatur berdasarkan UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut.

Pihaknya juga meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku teror ini guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. 

“Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang,” tegas Ninik. Dewan Pers juga mengimbau agar Tempo segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, Teror dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana yang harus ditindak secara hukum,” ujar Ninik.

Kepada insan pers nasional, Dewan Pers menegaskan agar tidak takut menghadapi ancaman dan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. “Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan informasi utuh kepada masyarakat,” tutupnya.

 

Dewan Pers: UU KUHP Ancaman Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Gempa Cianjur