JAKARTA, 5 September 2026 – Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Ia meminta dugaan tersebut dibuktikan melalui persidangan dan tidak dicampuradukkan dengan asumsi atau spekulasi.
Febri Diansyah Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar
Febri Diansyah menegaskan pihaknya meyakini Febrie Adriansyah tidak pernah menerima uang senilai Rp40 miliar sebagaimana dugaan yang beredar dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Febri, informasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut perlu diuji berdasarkan fakta hukum. Ia meminta seluruh pihak membedakan antara informasi yang telah terbukti dengan asumsi yang berkembang di luar proses persidangan.
“Kami berharap agar perkara tersebut bisa segera diuji dalam persidangan dan dibuka untuk melihat apakah benar ada pemberian uang Rp40 miliar, jika benar siapa yang memberikan dan diberikan kepada siapa,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dugaan Uang Rp40 Miliar Dikaitkan dengan Tan Kian
Dugaan penerimaan uang Rp40 miliar tersebut dikaitkan dengan pengusaha properti Tan Kian dalam perkara dugaan TPPU.
Namun, Febri menilai penyebutan nama Febrie sebagai pihak yang menerima uang tersebut harus didukung dengan bukti. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Diminta Bedakan Fakta dan Spekulasi
Febri juga meluruskan informasi yang menurutnya mengandung disinformasi atau kekeliruan terkait dugaan penerimaan uang Rp40 miliar oleh Febrie Adriansyah.
Ia menekankan bahwa adanya informasi atau dugaan mengenai suatu transaksi tidak otomatis membuktikan bahwa uang tersebut diterima oleh pihak yang disebutkan.
“Jadi, kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu,” ujar Febri.
Perkara Diminta Dibuka di Persidangan
Kuasa hukum Febrie berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat segera berlanjut ke persidangan. Dengan demikian, seluruh dugaan yang berkaitan dengan uang Rp40 miliar dapat diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
Febri juga meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Febrie Adriansyah menerima uang tersebut sebelum adanya pembuktian dalam proses hukum.
Dengan demikian, dugaan pemberian uang Rp40 miliar kepada Febrie masih menjadi bagian dari perkara yang perlu dibuktikan. Kebenaran mengenai siapa pemberi, penerima, serta tujuan transaksi tersebut akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 05 September 2026 | 15:36 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel




