JAKARTA, 3 September 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Saksi
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Menurut Febri, surat panggilan yang diterima belum menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tersangka yang mana. Febrie tetap akan hadir dengan didampingi penasihat hukum.
“Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana,” kata Febri.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Febrie rencananya dilakukan di kantor Kejaksaan Agung.
Kasus TPPU Berawal dari Perkara Korupsi
Dalam penyidikan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung Tangani Beberapa Perkara Limpahan Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Perkara PT KNI hingga PT Asabri
Ketiga penyidikan tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Febrie Didampingi Penasihat Hukum
Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan didampingi penasihat hukum. Kuasa hukumnya memastikan mantan Jampidsus tersebut akan memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan Febrie menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi tersebut.
Penulis: Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 03 September 2026 | 16:38 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel




