Jadi Gaduh, Anggota DPRD Tarik Surat ke Disdik Jabar ‘Titip Siswa’

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Jadi Gaduh, Anggota DPRD Tarik Surat ke Disdik Jabar ‘Titip Siswa’

Jadi Gaduh — Jadi Gaduh, Anggota DPRD Tarik Surat ke Disdik Jabar 'Titip Siswa' — Jadi Gaduh, Anggota DPRD Tarik Surat ke Disdik Jabar 'Titip Siswa'

Bandung, Pulbaket.com – Praktik dugaan ‘titip menitip’ Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih saja terjadi, bahkan anggota DPRD Kota Bandung nekat membuat surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Dalam suratnya, disebutkan sejumlah SMKN di Kota Bandung dan daftar siswa yang diduga akan ‘dititipkannya’ itu.

Isi surat perihal aspirasi masyarakat bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 ditandatangani Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H Erwin, SE.

“Maka berdasarkan hal di atas, mohon kiranya Yth. Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dapat memberikan kebijakan dan menerima siswa tersebut,” bunyi surat tersebut.

Surat rekomendasi tersebut beredar luas di media sosial (medsos) hingga membuat geger masyarakat. Berbagai pihak pun langsung bereaksi menanggapi hal itu. Mereka menilai, dugaan praktik ‘titip menitip’ peserta didik tak terpuji apalagi dilakukan seorang anggota dewan.

Setelah viral dan membuat geger masyarakat, pembuat surat, H Erwin, dalam keterangan tertulisnya mengakui bahwa dirinya memang membuat dan menandatangani surat rekomendasi tersebut. Namun, dia berkilah, surat tersebut merupakan aspirasi warga Kota Bandung.

“Benar bahwa surat tersebut, ditandatangani dan dikirimkan ke saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung, dengan maksud dan tujuan meneruskan untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat Kota Bandung,” katanya, Sabtu, 25 Juni 2022.

Meski begitu, Erwin membantah jika surat rekomendasi tersebut sebagai bentuk intervensi kepada Disdik Jabar, melainkan sekedar usulan sesuai aspirasi masyarakat.

Menurutnya, ia membuat surat tersebut karena pertimbangan aspek ekonomi untuk membantu menyampaikan keinginan warga agar anaknya diterima di sekolah negeri, mengingat biaya pendidikan di sekolah negeri jauh lebih terjangkau dibandingkan sekolah swasta.

“Selaku anggota dewan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, saya memiliki kewajiban untuk memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui saluran dan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Baca Berita Lain Kami  Pengamanan Nataru Prajurit TNI-Polri Harus Tetap Humanis

“Saya mengapresiasi upaya pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung dalam melaksanakan PPDB,” sambungnya.

Dia menegaskan, dirinya menarik kembali surat tersebut, karena menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Dan Satriana menegaskan, kewenangan yang dimiliki anggota dewan seharusnya dipakai untuk membantu siswa-siswa tidak mampu atau yang kesulitan dalam pendaftaran PPDB.

“Perlu diperhatikan, bahwa hal tersebut berpotensi munculkan dugaan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, maupun diskriminasi,” katanya di Bandung, Minggu, 26 Juni 2022.

Dia meminta, Disdik Jabar sebagai penyelenggara PPDB mengabaikan surat rekomendasi tersebut dan yang sejenis aspirasi dan fokus untuk menuntaskan penyelenggaraan PPDB yang perlu perhatian dan perbaikan,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini, masyarakat terutama para pendaftar tengah memberi perhatian khusus terhadap pelaksanaan PPDB. Maka dari itu, apabila membiarkan pelanggaran seperti praktik titip menitip yang dilakukan anggota dewan, bukan tidak mungkin tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara PPDB berkurang.

Senada, Wali Kota Bandung Yana Mulyana, ia mengingatkan agar panitia PPDB Kota Bandung harus bekerja sesuai aturan dan transparan. Hal itu agar menghindari terjadinya pelanggaran saat PPDB.

Yana Mulyana menyebut, saat ini kehadiran sistem daring selama berlangsungnya proses PPDB banyak bermanfaat dan memudahkan semua pihak, mulai dari orang tua siswa dan sekolah.

“Sekolah sudah diberi keleluasaan manajemen berbasis sekolah untuk proses PPDB. Jadi, saya ingatkan tolong ikuti regulasi,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Rieqhe

Tags: Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Disdik Jabar, H Erwin, Ombudsman Jabar, Pendaftaran PPDB, Titip Siswa

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300banner 728x90banner 451x150

PORTAL SIBER PULBAKET

KANTOR REDAKSI
Gedung DH Lantai III, Jl. KH Noer Ali No.42 Kalimalang, Kayuringin Bekasi

Kontak : 0818770711

Email: redaksi@pulbaket.com