Kadisdik Baru di Hadapkan KKN atau Kejahatan?

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Kadisdik Baru di Hadapkan KKN atau Kejahatan?

Kadisdik baru di hadapkan KKN atau kejahatan ?

Kadisdik Baru di Hadapkan KKN atau Kejahatan?

PULBAKET.COM, Bogor – Fenomena mengejutkan dengan terjadi nya peristiwa aneh, janggal tapi nyata terjadi di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Dimana, BINTEK DANA BOS dengan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Disdik di hadiri oleh Sekdis (Dani) dengan menggaet Penerbit Erlangga. Sekaligus yang membiayai
acara tersebut.

Ada MOU apa Kadisdik, Sekdis dan Kepala Sekolah dengan Penerbit Erlangga. Sebetulnya Penerbit Erlangga yang di rahasiakan keberdaan nya oleh Disdik, tetapi bocor juga. Tak kala ada peristiwa Bintek Dana Bos menurut keterangan orang di lingkungan Disdik peritiwa ini merupakan buah tangan Dani sebagai Sekdis.

Ketika di konfirmasi ke Kadisdik Jatmiko membenarkan ada nya acara Bintek tersebut. Menurut Kadisdik pihak penerbit Erlangga lah yang berkirim surat untuk mengadakan acara tersebut.

Dana bos bukan barang baru, tetapi barang lama kenapa di jadikan Komoditi, di jaman Kadisdik Hanafi juga ada acara seremonial DANA BOS, cuma beda judul namanya Sosialisasi DANA BOS dengan Narasumber dari pihak Kejaksaan pada acara tersebut dihadiri oleh kasi intel Cakra di hotel mewah di BNR.

Padahal Disdik dalam mekanisme Dana Bos tinggal melaksanakan 13 Asnaf sesuai dengan usulan dari sekolah melalui DAPODIK, di tambah adanya PERMENDIKBUD NO. 6 TH 2021 tentang Dana Bos pertanggung jawaban nya ada pada SEKDA.

Pertanyaan nya  jangan-jangan ada permainan di usulan Dapodik, apalagi Sekolah Swasta. Ada apa dengan Dana Bos selalu di kemas oleh Disdik?

Kembali inti dari peristiwa ini ada apa KADISDIK, SEKDIS dan KEPALA SEKOLAH DENGAN PENERBIT ERLANGGA?

Poin lain ada nya kejahatan dalam jabatan diantara nya Sistem DISDIK dalam mengelola kegiatan menabrak aturan yang di tetapkan dalam PERPRES NO 12 TH 2021
Tentang Barang dan jasa di 1 (satu) DPA adaya 3 (tiga) kontrak dengan judul kegiatan yang sama tentang Pemeliharaan Gedung  Disdik (by Data) uraian nya satu kegiatan ada tiga kode rekening silahkan beralibi apapun bahwa hal itu tidak boleh di lakukan di Prakualifikasi dalam PERPRES di Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa di tambah dengan peraturan Menteri Keuangan no.170/pmk/.05 dengan Permendagri no.36 mekanisme SPMU menjadi SP2D.

Baca Berita Lain Kami  Dugaan Dana Hibah Ponpes Dipotong, Irianto Minta Polresta Bogor Kota Tetapkan Tersangka

Kenapa bisa lolos di BPKAD, artinya sebuah kejahatan yang di lakukan oleh system DISDIK demi menghindari Lelang di buat menjadi Penunjukan Langsung (PL) agar mudah mengelola kegiatan tersebut. Ini suatu perbuatan Kejahatan dalam jabatan.

Bagaimana cara kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) termasuk BAPEDA apa kerja Sekda selama ini dalam mengelola keuangan Daerah. Pada waktu usulan ada nya RKPD sebelum menjadi KU APPS kan ada Kajian/penggodokan di setiap kegiatan ada nya nomen Klatur.

Kok bisa lolos kegiatan di Disdik satu DPA ada tiga kontrak. Satu kegiatan ada tiga kode rekening. Bagaimana BAPEDA, BPKAD, dan SEKDA?

Menurut kalangan orang-orang di Disdik bahwa ini pun akibat ulah Sekdis Dani. Dan ketika di konfirmasi Dani melempar bola panas itu ke PPTK dan Kadis. Bahwa peritiwa itu tanggung jawab adanya PPTK dan KADIS  padahal PPTK hanya pelaksana Tekhnis.

Poin lain yakni di acara HARDIKNAS setiap Gugus di minta untuk membiayai  Akomodasi. Menurut seputar orang-orang di sekolah dari mana uang nya. Kalau bukan dari pungutan orang tua murid atau wali nya.

Bagaimana ini Kadis? ketika di konfirmasi ke Kadis dengan senyum simpul membenarkan ada nya hal itu. Cuma sekolah yang inisiatif. Jawaban nya berbeda antara Kadisdik dengan pihak sekolah.

Hal lain, SDN OTISTA dan SDN Kampung Sawah dalam hal kegiatqn Rehab gedung pekerjaan nya amburadul. Belum daerah Bogor Selatan dapat di pastikan tidak sesuai dengan BESTEK/ Speek Tekhnis yang ada dalam RAB. Maka KEJAKSAAN DAN PORESTA MEMANGGIL dan MEMERIKSA mantan KADISDIK HANAFI, KABID JUNENTI DAN PEMBORONG NYA. Tapi sayang, belum ada kejelasan dan kepastian Hukum,l atas pemanggilan mantan KADISDIK DAN KABID NYA!

Baca Berita Lain Kami  Pengoplos LPG Subsidi di Ringkus, Polda Riau : Merugikan Masyarakat

Di lihat dari peristiwa tersebut ada  keanehan dengan ada nya keberadaan  pengawas baik dari Konsultan maupun dari Dinas. Pekerjaan tidak sesuai kok bisaolos dari PHO dan termin akhir dari pembayaran.

Hal ini merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna anggaran. Aneh nya yang menangani kegiatan Proyek Rehab dalam penunjukan langsung (PL) kebanyakan di dominasisi oleh orang-orang itu juga. Bagaimana pak Kadis apa ada dugaan jual beli proyek?

Dari segi lain disini harus kita lihat Mekanisme aturan seorang Pengguna Anggaran di beri tanggung jawab penuh. Biasa nya sebelum lahir PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020 kalau ada permasalahan di suatau kegiatan Pejabat Komitmen (PPK) di pegang oleh Kepala Bidang (Kabid) selalu kena dan menjadi korban. Padahal semua muara ada nya di Pengguna Anggaran, tapi kali ini Kabid di selamatkan oleh aturan Menteri dalam Negeri harus di akui ada KECERDASAN DARI SEORANG MENTERI DALAM NEGERI yaitu Tito Karnavian dengan melahirkan PERMENDAGRI NO.77 TH 2020 bahwa PA merangkap PPK, sangat jelas semua tanggung jawab dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengguna Anggaran lah yang menanggung  segala tanggung  jawab. Cerdas pak Menteri, meskipun ada bahasa nyeleneh dari para Kadis. Bahwa Kadis menjadi tukang cukur, segala resiko di tanggung oleh Kadis/Pengguna Anggaran.

Hal Pungutan Liar  :
Pungutan masih ada di SD Negeri dan SMP Negeri metode nya sekarang di rubah. Metode dahulu dari orang tua/wali murid ke Kepala Sekolah dan di teruskan ke Kelompok Kerja Kepala sekolah (K3S) di setor ke Mitra Kerja Kepala Sekolah (MKKS) lansung di setor ke Dinas, Modus Operandi saat ini menggunakan orang tua murid dengan nama Kordinator Kelas (KORLAS) uang di setor ke wali kelas. Wali Kelas ke Kepala Sekolah, Kepala Sekolah langsung ke dieksekusi Dinas. Amat sangat jelas ketika di konfirmasi diantara Kepala Sekolah pungutan ini di ketahui oleh Dinas (by data rekaman) termasuk konfirmasi ke orang tua murid.

Baca Berita Lain Kami  KPKN Minta Kepolisian Tutup Semua Toko Jual Obat Daftar G di Ciawi Bogor

Hal ini bukan menjadikan Rahasia Umum. di lihat secara kacamata Obyektif kami percaya bahwa seorang Kadisdik bukan Pemain, tapi penanggung jawab sebagai Pimpinan. Lalu siapa pemain nya, tinggal pinter Aparat Penegak Hukum (APH) siapa dalang nya.

Sekian dan terimakasih teman Media, Mahasiswa, LSM, Ormas juga masyarakat lain nya yang turut dalam Memberantas Kejahatan Korupsi. Salam MERDEKA NKRI HARGA MATI.

 

Oleh:Ketum Barisan Monitoring Hukum, Irianto

Berita Lain : Pemkot Bogor Mulai Salurkan Bansos BBM ke 1.000 Pengemudi Ojol dan 1.341 Angkot

Kadisdik / Danakirtimedia

 

Tags: Badan Monitoring Hukum, Disdik Kota Bogor, Irianto, KKN, Pemkot Bogor, PT Erlangga

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300banner 728x90banner 451x150

PORTAL SIBER PULBAKET

KANTOR REDAKSI
Gedung DH Lantai III, Jl. KH Noer Ali No.42 Kalimalang, Kayuringin Bekasi

Kontak : 0818770711

Email: redaksi@pulbaket.com