Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

oleh -0 Dilihat
Kapolri umumkan 6 tersangka
banner 468x60
banner 468x60

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

banner 336x280

Jakarta, PULBAKETKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka atas tragedi Kanjuruhan, Total sebanyak 6 orang di tetapkan sebagai tersangka. 3 orang tersangka di antaranya adalah dari kepolisian.

Status tersangka atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang,  10 Oktober 2022, yang menewaskan 131orang tersebut, akhir pekan lalu.

Adalah Saudara H, Anggota Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

“yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10)

Selain H, Dua tersangka  polisi  lain di antaranya merupakan orang yang memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Selain H, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri menegaskan.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

Wahyu SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri.

Di ketahui selain 3 orang tersangka dari Polisi, Komandaan Kompi Brimob Polda Jarim, AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA, tersangka lain dari Arema FC adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara, untuk meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, kata Listyo, maka di tetapkan saat ini enam orang tersangka.(*)

 

Berita Lain : Kasad Jenguk Korban Peristiwa Kanjuruhan Malang

 

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi / PULBAKET

banner 336x280