Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Kapolri umumkan 6 tersangka

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Jakarta, PULBAKETKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka atas tragedi Kanjuruhan, Total sebanyak 6 orang di tetapkan sebagai tersangka. 3 orang tersangka di antaranya adalah dari kepolisian.

Status tersangka atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang,  10 Oktober 2022, yang menewaskan 131orang tersebut, akhir pekan lalu.

Adalah Saudara H, Anggota Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

“yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10)

Selain H, Dua tersangka  polisi  lain di antaranya merupakan orang yang memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Selain H, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri menegaskan.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

Wahyu SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri.

Di ketahui selain 3 orang tersangka dari Polisi, Komandaan Kompi Brimob Polda Jarim, AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA, tersangka lain dari Arema FC adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara, untuk meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

Baca Berita Lain Kami  Reses, Justin Adrian: Masyarakat Jangan Sungkan Hubungi Nomor Saya untuk Sampaikan Aduan dan Aspirasi 

Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, kata Listyo, maka di tetapkan saat ini enam orang tersangka.(*)

 

Berita Lain : Kasad Jenguk Korban Peristiwa Kanjuruhan Malang

 

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi / PULBAKET

Tags: Brimob, Kapolri, Polresta Malang, Tragedi Kanjuruhan

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300banner 728x90banner 451x150

PORTAL SIBER PULBAKET

KANTOR REDAKSI
Gedung DH Lantai III, Jl. KH Noer Ali No.42 Kalimalang, Kayuringin Bekasi

Kontak : 0818770711

Email: redaksi@pulbaket.com