JAKARTA, 4 September 2026 – Kuasa hukum Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyebut kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) penuh dengan kriminalisasi. Ia mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan sebelumnya.
OC Kaligis Sebut Ada Kriminalisasi
OC Kaligis menyampaikan penilaiannya saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).
Menurut Kaligis, Lodewyk tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Karena itu, ia menilai kliennya tidak mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.
“Dia enggak pernah diperiksa (sebelumnya). Dituduh mencuri masa enggak bisa klarifikasi? Makanya saya katakan ini perkara penuh dengan kriminalisasi,” kata OC Kaligis.
Kaligis mempertanyakan proses hukum tersebut karena Lodewyk, menurut dia, belum pernah dimintai keterangan sebelum status hukumnya ditetapkan.
Lodewyk Ditangkap Sebelum Pemeriksaan BPKP
Selain persoalan pemeriksaan, Kaligis juga menyoroti waktu penangkapan Lodewyk oleh Kejaksaan Agung.
Lodewyk disebut ditangkap pada 3 Juni 2026. Padahal, menurut Kaligis, kliennya dijadwalkan memenuhi panggilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 7 Juni 2026 untuk menyampaikan klarifikasi.
Kaligis mempersoalkan penangkapan tersebut karena dilakukan beberapa hari sebelum agenda klarifikasi yang seharusnya dihadiri Lodewyk.
Menurutnya, kesempatan untuk memberikan penjelasan seharusnya menjadi bagian penting dalam proses untuk mengungkap posisi Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Kuasa Hukum Persoalkan Saksi Fakta
Kaligis juga menyoroti jalannya dua sidang praperadilan sebelumnya. Ia mengklaim jaksa tidak pernah menghadirkan saksi fakta yang membuktikan keterlibatan Lodewyk dalam pengadaan barang dan jasa.
“Sidang pertama, (jaksa) nggak mau mengajukan dua saksi fakta mengenai keterlibatan Pusung dalam pengadaan barang dan jasa. Di sidang kedua juga tidak mengajukan saksi fakta,” ujar Kaligis.
Ia menilai tidak adanya saksi fakta tersebut semakin memperkuat dugaan pihaknya mengenai kriminalisasi terhadap Lodewyk.
“Jadi memang ini nggak ada saksi-saksinya. Karena Pusung tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Lodewyk Akan Dihadirkan Secara Daring
Untuk membuat perkara tersebut semakin terang, tim kuasa hukum berencana menghadirkan Lodewyk Pusung dalam persidangan melalui sambungan daring.
Kaligis juga membuka kemungkinan dilakukan konfrontasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses persidangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi Lodewyk untuk menyampaikan keterangannya secara langsung.
Menurut kuasa hukum, kehadiran Lodewyk diperlukan untuk menjelaskan posisi dan keterlibatannya dalam perkara yang menjeratnya.
Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga
Sebelumnya, Lodewyk kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menjadi permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk terkait perkara dugaan korupsi MBG.
Sebelumnya, permohonan praperadilan Lodewyk telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat. Kedua permohonan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
Dalam gugatan terbaru, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya.
Melalui praperadilan tersebut, pihak Lodewyk meminta pengadilan menguji tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi yang disampaikan OC Kaligis merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Lodewyk. Sementara itu, proses hukum terkait dugaan korupsi MBG masih berjalan di pengadilan.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 04 September 2026 | 15:52 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel



